Ekbis

KPPU Kolaborasi Fakta-Fakta Dugaan Pelanggaran Kasus Minyak Goreng Kemasan

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA COM ) – Terkait perkara Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia masih terus berjalan.Hal ini dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Seperti yang dikatakan, Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno. Bahwa dari berbagai saksi yang telah dihadirkan KPPU sejak 1 Desember 2022, baik dari kalangan Ritel maupun Distributor,telah ditemukan Informasi bahwa perubahan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 (atau yang disebut dengan kebijakan satu harga), yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengakibatkan terjadinya selisih harga stok minyak goreng dengan harga berdasarkan kebijakan tersebut.

” Pemerintah sempat memberikan komitmen untuk membayarkan selisih harga (rafaksi) tersebut,” kata Dendy Rakhmad Sutrisno saat menggelar Konferensi Pers bersama awak Media Surabaya di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Senin ( 19/12/2022 ).

Namun. Terang Dendy, dari pemeriksaan yang telah dilaksanakan, Saksi-Saksi yang terdiri dari kalangan Peritel dan Distributor banyak mengeluhkan belum dibayarkannya rafaksi tersebut oleh Pemerintah.

Lebih lanjut Dendy mengungkapkan, bahwa KPPU dipastikan akan mengelaborasi Fakta-Fakta terkait dugaan pelanggaran dalam kasus minyak goreng ini.Bahkan, kata Dendy, sidang Perkara No. 15/KPPU-I/2022 ini akan terus mengungkap berbagai fakta-fakta seputar dugaan pelanggaran ketentuan larangan penetapan harga dan atau pembatasan peredaran maupun penjualan barang, baik dari sisi perilaku pelaku usaha, kebijakan pemerintah, maupun hal-hal yang ditimbulkan akibat perilaku maupun kebijakan terkait termasuk keluhan rafraksi. ( dji ).

Related Articles

Back to top button