Hukum dan Kriminal

Puluhan Atlit Gabungan dari Karateka PMK Kyokushinkai Beri Dukungan Pimpinan Pusat Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Sebanyak 75 Atlet beladiri yang tergabung dari Karateka dan Pendekar Tarung Drajad memberikan dukungan terhadap Liliana Herawati atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polrestabes.

Atas dugaan tersebut, Liliana Herawati dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya,pada Selasa ( 21/3/2023 ).

Tak hanya itu, dari para dukungan yang hadir didepan kantor Polrestabes Surabaya tersebut.Bahkan, berbagai tulisan di spanduk seperti, ” forum sabuk hitam PMK Kyokushinkai menuntut keadilan.” ,”jangan biarkan penghianat jadi pemenang,” dan ” Pak Polisi usut tuntas uang arisan kami” telah dibentangkan di depan kantor Mapolrestabes Surabaya.

Meski saat itu terik matahari mulai menyengat para simpatisan.Namun, tak menyurutkan hati mereka untuk menyambut kehadiran Liliana Herawati yang sudah ditunggu di pintu masuk Polrestabes Surabaya.

Tak ayal, saat perempuan berkulit putih ( Liliana Herawati ) ini keluar dari mobil dan berjalan di depan puluhan dari Karateka dan Pendekar Tarung Drajad langsung memberikan salam hormat.

Bahkan, tak sedikit dari atlit beladiri tersebut memberikan dukungan dan semangat terhadap Liliana Herawati agar tetap optimis dan sabar dalam menghadapi laporan dugaan pidana ini

Ironisnya, kedatangan Liliana Herawati juga didampingi Supriyono selaku Penasehat Hukum, Pimpinan Pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, serta empat ( 4 ) rekan dari pengurus

Usman Wibisono menyampaikan, bahwa penetapan Liliana Herawati sebagai tersangka, adalah bentuk kriminalisasi yang ditujukan kepada pimpinan pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Tak ayal, atas tuduhan yang ditujukan kepada Liliana Herawati tersebut, para karateka yang tergabung dalam PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, dari berbagai daerah seperti Sumatera hingga Papua, memberikan semangat dengan membubuhkan tanda tangan atas dukungan moral untuk Pimpinan Pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Terlebih melihat adanya bentuk pendzoliman yang ditujukan kepada Liliana Herawati.Masih kata Usman, Pihaknya bersama warga PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sangat membela Liliana Herawati untuk terus menjadi PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Bahkan Pria yang juga memiliki sabuk hitam PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini meyakini, bahwa masih banyak warga dan simpatisan perguruan menilai jika Liliana Herawati tidak bersalah.

“Atas adanya kriminalisasi dan pendzoliman ini, kami berkirim surat ke Kapolda Jawa Timur, Wakapolda Jawa Timur serta Kapolrestabes Surabaya, tujuannya meminta perlindungan hukum,” kata Usman kepada wartawan.

Sementara Usman menilai, mengapa Pimpinan Pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini, terlihat dikriminalisasi?

Lebih lanjut Ia menjelaskan, bahwa orang-orang yang telah mengkriminalisasi pimpinan pusat ini, dulunya mempunyai track record kurang baik.

Ia kemudian menyebutkan, bahwa  Bambang Irwanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dan Tjandra Sridjaja pernah menjabat sebagai Ketua Presidium Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

“Tadinya, kedua orang ini sangat dipercaya di perguruan. Namun, belakangan, kedua orang ini mempunyai gelagat tidak baik. Dan kedua orang ini akan membawa kehancuran perguruan,” terang Pria yang memiliki darah Madura.

Sehingga, masih kata Usman, jabatan Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Presidium PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia untuk kedua orang ini dibatalkan.

Dan ditahun 2019, lanjut Usman, kedua orang yang dimaksud itu ada upaya untuk mengkriminalisasi pimpinan pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Hingga saat ini, warga perguruan masih menunggu pertanggung jawaban para pengurus perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sebagai pihak yang mengelola uang arisan hingga saat ini. Arisan itu sendiri sudah dilaksanakan perguruan sejak tahun 2007.

Dan hasil dari arisan yang dilaksanakan sejak tahun 2007 tersebut dipergunakan untuk menunjang kelangsungan operasional perguruan.

Terkait dengan Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja, menurut cerita Usman, juga mendirikan perkumpulan yang disebut perkumpulannya Klub Sabuk Hitam Indonesia atau biasa disebut juga Black Belt Club.

Dan Klub Sabuk Hitam Indonesia ini menggunakan nama PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Pembentukan perkumpulan ini, tanpa seijin pimpinan pusat selaku pendiri pergurua dan beberapa pengurus perguruan.

Mengetahui adanya pendirian perkumpulan yang digagas Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja, Usman pun mengatakan, Pimpinan Pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mendesak supaya akte pendirian perkumpulan dibatalkan. Hal ini terjadi di tahun 2007.

Sejak hadir di Indonesia, Usman mewakili pengurus perguruan secara tegas mengatakan bahwa PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dulunya adalah satu-satunya perguruan karate Kyokushinkai di Indonesia.

Dan seiring berjalannya waktu, saat ini sudah banyak berdiri perguruan-perguruan karate Kyokushinkai, termasuk perguruan karate Kyokushinkai yang didirikan mantan karateka yang pernah menimba ilmu beladiri karate di PMK Kyokushinkai Karate Indonesia.

Menyikapi adanya pembentangan spanduk sebagai bentuk dukungan kepada Pimpinan Pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia di Polrestabes Surabaya ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Ir. Erick Sastrodikoro pun angkat bicara.

Lebih lanjut Erick Sastrodikoro menjelaskan, sejak awal, Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tidak bersalah.

Setelah masalah arisan ini meruncing dan menjadi masalah yang serius, Erick Sastrodikoro mengatakan bahwa pernah ada tawaran untuk menghadirkan ketiga pimpinan baik perguruan maupun perkumpulan.

“Yang mengusulkan seseorang bernama Samuel. Orang ini ingin menghadirkan Liliana Herawati, Bambang Haryo Soekartono dan Tjandra Sridjaja,”ujar Erick.

Tujuannya, lanjut Erick, supaya ketiga orang ini dapat berdamai dan tidak lagi memperpanjang permasalahan ini.

Pada dasarnya, Tjandra Sridjaja menyetujui adanya itikad untuk menghadirkan ketiga tokok karate di PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tersebut.

“Namun, Shihan Tjandra Sridjaja Pradjonggo tidak mau jika pertemuan tersebut hanya dihadiri ketiga orang itu saja tanpa dihadiri seluruh anggota baik dari perkumpulan maupun perguruan. Dan salah satu syarat yang diminta Shihan Tjandra Sridjaja adalah harus ada pihak ketiga yang netral,” papar Erick.

Mengapa harus mengundang seluruh anggota Perkumpulan dan anggota Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia? Lebih lanjut Erick menjelaskan, supaya pembicaraan-pembicaraan yang dibahas dalam forum itu nantinya tidak bias, diplintir bahasanya sehingga malah menimbulkan fitnah.

“Untuk kehadiran orang ketiga, bertujuan untuk menilai dalam forum tersebut secara netral karena tidak ada kepentingan apa-apa, siapa yang sebenarnya bersalah dan kepada pihak yang bersalah itu, haruslah secara gentlemen mengakui kesalahannya,” ungkap Erick.

Masih berkaitan tentang besarnya uang arisan, Erick Sastrodikoro kembali mengatakan, bahwa pihak perguruan haruslah dapat membuktikan dalil yang mereka sebutkan bahwa uang arisan itu jumlahnya Rp. 11 miliar lebih, sebab berdasarkan data yang dimiliki Perkumpulan, uang arisan yang dikelola perkumpulan hingga saat ini jumlahnya Rp. 7 miliar lebih. (*)

Related Articles

Back to top button