Berantas Pembuangan Sampah Sembarangan, DLH Siapkan Bonus Menarik!

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM )– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya semakin gencar untuk memberantas praktik pembuangan sampah sembarangan. Tak tanggung-tanggung, DLH kini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan.
Seperti yang diungkapkan, Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto mengajak kepada warga Surabaya yang berhasil merekam pelanggaran hingga pelaku diproses hukum, bonus menarik telah disiapkan.
“Saya mengajak seluruh warga Surabaya, jika ada warga yang memergoki orang membuang sampah, tolong direkam yang jelas. Kalau perlu dipegang (pelaku), kemudian akan kita proses,” kata Dedik Irianto, Jumat 2025.
Dedik menjelaskan bahwa setiap rekaman video yang masuk akan ditindaklanjuti. DLH akan menelusuri identitas pelanggar dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan denda perdata mulai dari Rp.75.000 hingga Rp.50 juta, atau kurungan penjara paling lama 6 bulan. Sanksi ini mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 33 dan 43.
“Dari video itu yang pernah kita lakukan, kita telusuri warganya, kita tangkap, kita proses, kita kenakan sanksi denda,” tegas Dedik.
Ia menambahkan, jika denda yang dikenakan kepada pelanggar di atas Rp.300.000, pelapor akan menerima bonus sebesar Rp.200.000.
Dedik mengungkapkan, program ini tidak hanya sekadar imbauan, tetapi sudah menunjukkan hasil nyata. Terbukti menurut Dedik sudah ada 10 warga yang berhasil mendapatkan bonus berkat laporan yang berujung pada penegakan sanksi.
Ia optimis bahwa dengan partisipasi aktif masyarakat, perilaku membuang sampah sembarangan akan berkurang drastis di Kota Pahlawan.
Selain melibatkan masyarakat, DLH Surabaya juga memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak. Bersama para Camat dan Lurah, DLH akan memasang papan imbauan di lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah sembarangan, baik di saluran air maupun di jalan-jalan.
Selain itu, kerja sama juga terjalin dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk mengusulkan pemasangan saringan di sungai-sungai tersier. Tujuannya agar sampah dapat tertahan dan diambil sebelum mencemari sungai-sungai primer.
Tak ketinggalan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) turut dilibatkan untuk menyebarkan informasi terkait pelanggaran pembuangan sampah. Dedik menekankan bahwa fasilitas pembuangan sampah, seperti TPS, sebenarnya sudah tersedia memadai.
“Kita lebih mengajak merubah perilaku warga yang kurang bijak dalam membuang sampah melalui program ini supaya warga betul-betul peduli terhadap lingkungan dan jangan membuang sampah sembarangan,” pungkas Dedik. (dji)




