15 Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Diproses KPPU Surabaya Sepanjang 2025

SURABAYA : (KABARAKTUALITA.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah IV Surabaya mencatat penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sepanjang periode Januari hingga November 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Romi Pradhana Aryo mengatakan pihak KPPU telah menerima dan memproses 15 laporan dugaan pelanggaran yang seluruhnya telah memasuki tahap pemeriksaan awal.
Ia menjelaskan, dari total 15 laporan yang diterima, mayoritas kasus berkaitan dengan dugaan persekongkolan dalam proses tender.
• 4 Laporan terkait dengan persoalan tender
• 11 laporan lainnya berasal dari sektor non-tender.
Selain penanganan laporan, Kanwil IV KPPU Surabaya juga secara aktif meningkatkan intensitas penegakan hukum melalui penyelidikan.
Dalam periode yang sama, telah dijalankan lima (5) penyelidikan, yang terdiri dari dua penyelidikan terkait tender dan tiga penyelidikan di luar sektor tender.
“Total laporan yang kami terima sebagian besar berkaitan dengan dugaan tender. Saat ini, kami juga menjalankan lima penyelidikan, yang menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan iklim persaingan usaha yang sehat,” papar Romi dalam acara Konferensi Pers di Kantor KPPU IV Surabaya, pada Selasa, 18 November 2025.
Di luar tugas penegakan hukum, Kanwil IV KPPU Surabaya juga aktif melakukan pengawasan berbasis kajian terhadap dinamika persaingan usaha di berbagai sektor strategis.
Pada tahun ini, kajian dan analisis difokuskan pada tiga area utama:
• Kebijakan Distribusi Gabah.
• Kondisi Persaingan di Sektor Logistik.
• Persaingan di Sektor Pangan.
Sementara itu, di bidang kemitraan, pengawasan diarahkan pada hubungan kemitraan di sektor peternakan dan perkebunan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan kemitraan yang sehat dan berkeadilan.
Menjelang akhir tahun, Kanwil IV KPPU Surabaya menyampaikan akan meningkatkan intensitas pengawasan, khususnya terhadap komoditas pangan di wilayah kerjanya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk upaya spekulasi harga atau pengurangan pasokan yang dapat memicu gejolak harga dan mengganggu stabilitas pasar.
“Menjelang akhir tahun, kita akan lebih mengintensifkan monitoring terhadap ketersediaan pangan maupun harga-harganya,” ungkap Romi.
Hingga saat ini, monitoring yang dilakukan melalui data sekunder dan inspeksi langsung ke lapangan menunjukkan hasil yang positif.
“KPPU belum menemukan adanya gejolak harga yang signifikan untuk beberapa komoditas pangan. Romi menambahkan bahwa detail kasus penyelidikan belum dapat disampaikan ke publik,” ungkap Romi. (dji)



