Ekbis

LPS Sebut Simpanan Bank Jatim Tembus Rp.807 Triliun, Geser Jawa Barat di Posisi Kedua Nasional

 

SURABAYA : (KABARAKTUALITA.COM )  – Provinsi Jawa Timur (Jatim) berhasil mencatatkan prestasi gemilang di sektor perbankan, menempati peringkat kedua secara nasional dengan total jumlah simpanan yang fantastis, mencapai Rp.807,4 triliun.

Data ini dirilis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam acara temu media di Surabaya, Selasa (18/11/2025).

Posisi Jatim hanya berada di bawah DKI Jakarta yang mendominasi dengan total simpanan sebesar Rp.5.269,3 triliun. Meskipun demikian, angka simpanan Jatim ini berhasil mengungguli provinsi lain, termasuk Jawa Barat, dalam hal akumulasi dana.

Meskipun unggul dalam total simpanan, Jatim berada di urutan ketiga dalam hal jumlah pemilik rekening bank. DKI Jakarta memimpin dengan 193,4 juta rekening, disusul Jawa Barat dengan 79,5 juta rekening, dan kemudian Jatim dengan 75,02 juta rekening.

Di bawah Jatim, terdapat Jawa Tengah (66,3 juta rekening), Sumatera Utara (28,6 juta rekening), Banten (20,3 juta rekening), dan terendah Bali (9,7 juta rekening).

Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menjelaskan bahwa cakupan penjaminan LPS di Jatim sudah hampir sempurna.

“Cakupan penjaminan LPS di Provinsi Jawa Timur tercatat sebesar 75,02 juta dari total rekening bank umum atau 99,95 persen dan 2,46 juta dari rekening BPR maupun BPRS atau 99,97 persen,” kata Bambang S. Hidayat

Secara nasional, hingga September 2025, cakupan penjaminan simpanan LPS tetap tinggi, mencapai 662 juta rekening bank umum (99,94 persen) dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS (99,97 persen).

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)

Dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, Kantor Perwakilan LPS II memastikan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan penjaminan simpanan. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

“Per September 2025, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 Basis Point (BPS), serta menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum,” jelas Bambang.

Rincian TBP terbaru yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026 adalah:

• TBP Rupiah Bank Umum: 3,50 persen

• TBP Rupiah BPR: 6,00 persen

• TBP Valuta Asing Bank Umum: 2,00 persen

Meskipun TBP telah diturunkan, LPS mencatat adanya peningkatan proporsi nasabah yang menerima suku bunga simpanan di atas TBP, yang meningkat signifikan dari sekitar 13 persen pada tahun 2022 menjadi 32 persen pada September 2025.

Perluasan Inklusi Keuangan: 51 Juta Penduduk Belum Menabung
LPS bersama lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, berkomitmen untuk mendorong perbankan agar menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar, sekaligus berperan aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung.

Bambang mengungkapkan, tantangan besar di depan adalah memperluas inklusi keuangan, mengingat masih ada sekitar 51 juta orang di Indonesia, atau 19,9 persen dari populasi penduduk usia 5–74 tahun, yang belum memiliki rekening simpanan.

“LPS bersama dengan lembaga anggota KSSK lainnya berkomitmen untuk berperan aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan,” tutup Bambang, menegaskan fokus LPS dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus menggarap potensi pasar yang belum tersentuh. (*)

Related Articles

Back to top button