OJK dan BEI Rombak Aturan Pasar Modal: Kejar Standar Global Lewat Transparansi Data

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) rampungkan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan likuiditas pasar modal Indonesia.
Reformasi tersebut menjadi bagian dari delapan rencana aksi guna meningkatkan daya saing pasar modal domestik di mata investor global serta memenuhi standar penyedia indeks internasional, seperti MSCI.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pasar yang lebih terbuka dan kredibel.
“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan High Shareholding Concentration (HSC) akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor memahami struktur kepemilikan emiten secara lebih komprehensif,” kata Jeffrey dalam keterangan resminya, Senin, 20 April 2026.
Menurut Jeffrey terdapat empat agenda utama yang kini telah diimplementasikan oleh regulator,yakni pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, termasuk identitas, jumlah kepemilikan, status pengendali/afiliasi, hingga beneficial owner.
Selain itu, batas minimum saham beredar (free float) dinaikkan menjadi 15% dengan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memitigasi tekanan harga jangka pendek.
Sementara itu, klasifikasi investor diperluas dari 9 menjadi 39 kategori, memberikan potret komposisi investor yang lebih detail.
Di sisi lain, Concentration (HSC): Publikasi data saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sejumlah pihak terbatas, mengadopsi praktik terbaik dari Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX).
Sedangkan untuk kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan status HSC kini dapat diakses masyarakat melalui halaman pengumuman di situs resmi BEI.
Pengamat pasar modal, Hans Kwee, menilai upaya ini sebagai upaya positif untuk memperbaiki integritas pasar modal Indonesia.
Menurutnya, kebijakan ini sangat krusial dalam merespons ekspektasi investor global.
“Langkah ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Kebijakan ini memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” ungkap Hans.
Ia menambahkan, peningkatan batas free float menjadi 15% secara teknis akan menambah pasokan saham di pasar, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan likuiditas perdagangan.
BEI menyampaikan, pihaknya akan terus melanjutkan reformasi struktur pasar dengan komunikasi terbuka. Bagi pelaku pasar yang membutuhkan konsultasi atau akses informasi lebih lanjut, regulator telah menyediakan kanal komunikasi melalui email di hotdesk@idx.co.id. (dji)




