Anggota DPRD Soroti Penertiban Jam Malam Anak di Surabaya, Minta Pendekatan Humanis dan Edukatif
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang memberlakukan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun menuai sorotan dari anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Aturan yang melarang anak-anak berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB ini dilaksanakan melalui operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah titik. Namun, pendekatan pelaksanaannya dinilai perlu dikaji ulang.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan edukatif dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar proses penertiban tidak dilakukan secara represif, melainkan dengan memahami konteks keberadaan anak-anak di luar rumah pada jam yang dilarang.
“Ketika anak keluar rumah di waktu jam malam, perlu dipastikan dulu apa alasannya. Apakah mereka sedang melakukan aktivitas tertentu, ada kebutuhan darurat, atau memang melakukan aktivitas yang dilarang? Ini harus jelas terlebih dahulu sebelum dilakukan penertiban,” ujar Johari, Rabu 9 Juli 2025.
Ia menilai tindakan penertiban yang bersifat represif bisa berdampak buruk terhadap kondisi psikologis anak. Oleh karena itu, ia meminta Satpol PP dan linmas untuk lebih mengedepankan edukasi dalam pelaksanaannya.
“Penertiban harus dilakukan dengan pendekatan yang mengedukasi, bukan menakut-nakuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi senior PKS itu menyarankan agar anak-anak yang terjaring operasi penertiban diklasifikasikan terlebih dahulu.
Mereka yang tidak tergolong sebagai Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang (ADPSM) sebaiknya dikembalikan ke orang tua untuk dibina dalam lingkungan keluarga.
Sementara itu, bagi anak-anak yang masuk kategori ADPSM, perlu dilakukan pembinaan secara khusus di Rumah Perubahan.
“Di Rumah Perubahan, pembinaan harus meliputi pendidikan karakter serta pengembangan minat dan bakat anak. Misalnya anak-anak punk, mereka punya potensi besar di bidang seni dan musik,” jelasnya.
Johari juga mendorong adanya kolaborasi antara Pemkot dan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, untuk mengarahkan potensi anak-anak tersebut ke arah yang positif.
Sebagai bagian dari Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat, Johari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan jam malam anak.
“Komisi D DPRD Surabaya akan terus melakukan monitoring dan bekerja sama dengan dinas terkait agar Surabaya benar-benar menjadi kota layak anak,” pungkasnya. (dji)



