Apartemen Avenue 88 Laporkan Dua Anggota DPRD Surabaya ke BKD Kota Surabaya, Begini penjelasannya

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM )- Merasa nama baik Apartemen Avenue 88 dicemarkan oleh dua anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi B berinisial FA dan YG, pengelola Apartemen 88 Avenue mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan (BK) DPRD Kota Surabaya, pada Selasa 10 Juni 2025.
Didampingi kuasa hukum Komang Aries Darmawan, pihak pengelolah Apartemen Avenue 88 mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya untuk menemui BKD guna meyerahkan pengaduan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Komang Aries Darmawan mengungkapkan, dua anggota DPRD Surabaya telah melakukan hal-hal yang melanggar risit etika sebagai anggota DPRD.
“Ini melebihi kapasitasnya sebagai DPR terhadap klien kami yang merupakan pengusaha pengembang yang dianggap tidak patuh panggilan dewan,” ujar Komang.
Terlebih menurut Komang, Dua anggota Dewan inisial AF dan YG tersebut membuat pernyataan kepada Media yang berdampak pada perusahaan tersebut.
“Akibat dari ucapan dan keterangan mereka di media banyak investasi yang diberikan ke perusahaan klien kami di hold, sehingga klien kami mengalami kerugian 70 miliar,” ujar Komang.
Komang membeberkan, bahwa perkara ini bermula dari perusahaan Properti yang dianggap bermasalah dengan pembayaran pajak. Namun, Komang menegaskan, bahwa saat itu ada masa transisi dari kasus Covid, dan juga dari obyek properti yang di perjualbelikan belum berjalan, sebab pada waktu itu masih dalam tahap pembagunan .
” Namun ketika melakukan hearing ( dengar pendapat ) dengan Bappeda dianggap klien kami ini tidak patuh terhadap pajak, sebenarnya tidak, klen kami bisa di cek riwayatnya sangat patuh bayar pajak,” terangnya.
Sementara itu, Komang juga mengaku, jika dalam dua tahun ke belakag itu ada kendala penunggakan.
” Sempat tertunda, namun dalam artian bukan berarti itu taat bayar pajak,” katanya.
Menanggapi kendala pembayaran pajak yang tertunda itu, Kuasa Hukum Apartemen 88 Avenue akan melakukan pelunasan pajak.
” Ini masih dalam proses penyelesaian,” ungkapnya .
Ia menambahkan, akibat dari pernyataan-pernyataan itu, kliennya akan melaporkan ke pihak berwenang.
” Yang pastinya pihaknya akan melaporkan terkait penyimpangan etika, melaporkan ke polisi, dan melakukan gugatan ke pengadilan negeri Surabaya,” ungkapnya.
Merespon pernyataan tuduhan itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif mengungkapkan, bahwa Apartemen Avenue 88 telah diundang oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya sudah 3 kali. Namun pihak Avenue tidak hadir.

“Pertama kita undang hanya ingin tahu klarifikasi, hanya kita pertemukan dengan Bapenda yang intinya kenapa tidak bisa bayar pajak PBB. Sementara Itu, kami selaku DPRD kota Surabaya melakukan ocehan kepada media itu murni untuk mengingatkan investor agar supaya melaksanakan kewajibannya,” ungkap Afif ditemui di ruang komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa 10 Juni 2025.
Sedangkan soal tuduhan yang disampaikan kuasa hukum Avenue 88 yang menuding ada faktor kepentingan lain, Politisi senior PKB Kota Surabaya menyampaikan, bahwa pembayaran pajak itu sepenuhnya masuk ke Pemerintah Daerah.
“Saya dituduh ada kepentingan lain, tidak.Toh pun pembayarnya itu masuk ke kas daerah, nantinya digunakan untuk warga kota surabaya, untuk apa ? Infrastruktur, pemberdayaan perekonomian, untuk kebutuhan warga kota surabaya, dan itu juga bagian dari PAD Surabaya,” ungkap Afif. ( dji )



