Atasi Kelangkaan Obat Pasien JKN, BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Faskes Siapkan Substitusi
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa jaminan kesehatan tidak hanya mencakup tindakan medis, tetapi juga ketersediaan obat yang sesuai dengan kebutuhan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengimbau masyarakat peserta JKN agar tidak panik atau khawatir apabila mendapati kondisi stok obat di fasilitas kesehatan (faskes) sedang kosong.
Menurutnya, sudah ada mekanisme dan regulasi yang menjamin pemenuhan obat bagi peserta tanpa perlu mengeluarkan biaya pribadi.
“Layanan obat merupakan bagian integral dari manfaat kesehatan yang dijamin dalam program JKN, sepanjang sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku,” kata Aras dalam keterangan resminya, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk menyediakan obat sesuai daftar Formularium Nasional (Fornas).
Penyusunan Fornas sendiri telah mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/524/2015, yang dilandasi bukti ilmiah mutakhir serta mempertimbangkan efektivitas, keamanan, dan keterjangkauan.
Jika terjadi kendala ketersediaan atau kekosongan stok obat di faskes, Aras menegaskan bahwa pasien sama sekali tidak boleh diarahkan untuk membeli obat resep dokter secara mandiri di luar.
“Prinsipnya, peserta JKN tidak boleh diminta membeli obat sendiri hingga merogoh kocek pribadi. Apabila terjadi kekosongan, faskes bertanggung jawab mengupayakan obat pengganti (substitusi) dari merek lain yang memiliki kandungan dan zat aktif serupa berdasarkan pertimbangan medis,” ungkap Aras.
Di tingkat pelayanan rumah sakit, pembiayaan obat sudah masuk dalam komponen klaim pelayanan yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Untuk itu, rumah sakit dilarang keras mengenakan biaya tambahan kepada peserta JKN.
“Ketentuan ini sejalan dengan ‘Janji Layanan JKN’ yang berkomitmen memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan bebas pungutan liar,” sambung Aras.
Untuk mengantisipasi pelanggaran atau kendala di lapangan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pengaduan cepat melalui petugas BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu).
Petugas ini disiagakan di berbagai titik strategis rumah sakit mitra, seperti area pendaftaran, Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga loket informasi. Informasi mengenai nama, foto, dan kontak petugas terpasang jelas pada poster-poster di lokasi tersebut.
“Jika peserta masih menemukan adanya iuran biaya akibat masalah obat, jangan ragu melapor ke petugas BPJS SATU!. Petugas kami akan memfasilitasi dan menjembatani komunikasi langsung dengan manajemen rumah sakit untuk menyelesaikan masalah tersebut secara cepat,” pungkas Aras. (Re2)




