BEI Perketat Syarat ‘Listing’ Mulai Maret 2026, Incar Kualitas dan Likuiditas Pasar

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memulai langkah pengetatan standar bagi emiten melalui revisi aturan pencatatan saham yang dijadwalkan berlaku efektif pada Maret 2026.
Upaya ini menandai perubahan arah kebijakan bursa yang kini lebih memprioritaskan kualitas tata kelola (GCG) dan likuiditas pasar dibandingkan sekadar mengejar kuantitas jumlah perusahaan tercatat.
Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI tengah memfinalisasi revisi Peraturan Bursa Nomor I-A. Regulasi ini dirancang sebagai instrumen untuk membenahi struktur pasar yang selama ini dinilai rentan terhadap praktik tata kelola yang lemah dan terbatasnya jumlah saham beredar (free float).
Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah kenaikan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperdalam likuiditas pasar dan meminimalisir dominasi pemegang saham pengendali yang kerap memicu volatilitas harga yang tidak wajar.
“Penyesuaian aturan ini merupakan tindak lanjut reformasi integritas pasar modal nasional. Kami mendorong emiten baru maupun yang sudah tercatat untuk beradaptasi dengan standar yang lebih tinggi,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resminya.
Selain aspek likuiditas, BEI juga menyasar penguatan manajemen internal perusahaan. Dalam aturan terbaru, terdapat poin-poin progresif terkait kompetensi pengurus.
Yang pertama setiap direksi, komisaris, dan komite audit wajib mengikuti pelatihan rutin.
Selain itu, direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi kini wajib memiliki kompetensi akuntansi demi menjamin kualitas laporan keuangan.
Tak hanya itu, untuk persyaratan keuangan dan operasional bagi calon emiten diperketat untuk memastikan hanya perusahaan dengan fondasi bisnis solid yang bisa melantai (listing).
Menyadari dampak besar dari perubahan ini, BEI membuka periode masukan publik hingga 19 Februari 2026.
Sebelumnya, bursa telah menggelar dengar pendapat dengan berbagai asosiasi pada 5 Februari, yang dilanjutkan dengan dialog bersama anggota bursa pada 6 Februari.
Guna meminimalkan guncangan pasar, BEI akan memberikan masa transisi bertahap serta menyediakan fasilitas hot desk sebagai pusat konsultasi bagi emiten yang kesulitan memenuhi standar baru tersebut.
Upaya tegas ini mengirimkan sinyal kuat kepada pelaku pasar bahwa integritas dan transparansi kini menjadi prasyarat mutlak untuk bertahan di pasar modal Indonesia. (dji)




