Terapkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik,TPS Kembali Raih Penghargaan Pajak Teladan Ketiga Kalinya
SURABAYA : (KABARAKTUALITA.COM ) – Sebagai perusahaan pelayanan terminal pelabuhan,PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang transparan,akuntabilitas,tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan dalam menjalankan operasi bisnis.
Oleh sebab itu, dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.Alhasil, PT TPS kembali meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024 dari Walikota Eri Cahyadi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Wahyu Widodo, Direktur Utama TPS mengatakan, penghargaan yang diterima di bulan September 2024 yang merupakan bulan peringatan GCG menjadi momen yang tepat, yang semakin menguatkan positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntable serta bertanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
“Ini menjadi selaras dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten,” kata Wahyu.
Penghargaan yang diterima TPS itu merupakan ketiga kalinya yang diterima,diawali pada tahun 2021 dan 2022.
Penghargaan ini pula diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, beberapa waktu yang lalu di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya.
“TPS taat dalam membayar pajak meskipun nominalnya sangat besar sekitar 5 Milyar Rupiah per tahun tetapi tanpa ditagihpun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. Bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran,” imbuh Dahliana usai memberikan sambutannya.
Dahliana menambahkan,pihaknya berharap agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak, hingga mempu mengaspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu.
Dia membeberkan,besaran pajak bumi dan bangunan yang dikenakan kepada TPS sesuai dengan area usaha perusahaan yang terdiri dari Lapangan Penumpukan seluas 72,6 hektare, terbagi menjadi Area Lini I sebesar 68,2 hektare dan Area Lini II sebesar 4,4 hektare.
Dahliana menjrentekan, Area Lini I terdiri dari Area Container Yard (CY) Ekspor, Impor, Domestik, Karantina, Container Freight Station (CFS), Workshop, Railway dan Exception Area (EA) Ekspor.
Sedangkan Area Lini II,imbuh Dahliana, terdiri dari Gedung Kantor, Gate Ekspor Impor, Area Parkir Kantor, Area Parkir Truk Ekspor dan Impor. Ditambah lagi dengan Area Dermaga yang terdiri dari Dermaga Internasional luasnya 50.000 m2 dan Dermaga Domestik yang luasnya 18.000 m2.
Sementara itu,sambung Wahyu, antara Dermaga dan Lapangan Penumpukan dihubungkan oleh jembatan yang panjangnya 1,53 km.
“Pembayaran pajak yang tepat waktu juga merupakan wujud tanggungjawaban sosial perusahaan dalam berkontribusi untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya sehingga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan sumber daya di kota Surabaya,” demikian Wahyu.(dji)




