Ekbis

Cegah Monopoli, KPPU Gandeng DPRD Surabaya Awasi Ketat Pengadaan Barang dan Jasa

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM )  – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya memperkuat kolaborasi  dengan DPRD Kota Surabaya untuk mengawal praktik persaingan usaha di lingkup Pemerintah Daerah.

Kolaborasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebijakan daerah dan proses pengadaan barang/jasa bebas dari praktik monopoli serta persaingan tidak sehat.

Pertemuan strategis tersebut berlangsung pada Senin (6/4/2026), dihadiri oleh Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, dan perwakilan Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Krisnayana.

Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita menyampaikan, bahwa pertemuan ini sebagai koordinasi untuk memberikan atensi khusus pada transparansi pengadaan barang dan jasa di Surabaya, terutama sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti seragam sekolah, sepatu, hingga alat kesehatan.

Menurutnya, penunjukan vendor tidak boleh dilakukan secara eksklusif atau terbatas. Praktik menutup pintu bagi pelaku usaha lain dinilai merugikan masyarakat karena membatasi pilihan dan menghambat efisiensi ekonomi.

“Proses pemilihan vendor harus terbuka, transparan, dan kompetitif. Ini penting agar perputaran ekonomi di Surabaya berjalan optimal,” kata Dyah dalam keterangan resminya, Rabu, 7 April 2026.

Selain pengawasan proyek, KPPU menawarkan peran strategis sebagai konsultan bagi DPRD dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun peninjauan Perda yang sudah ada.

Upaya ini diambil guna memastikan regulasi daerah tidak menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) bagi pelaku usaha baru.

Diungkapkan Dyah, bahwa aspek lain yang menjadi poin utama diskusi, yakni memastikan hubungan antara korporasi besar dan UMKM berjalan adil tanpa unsur eksploitasi.

?Selain itu, koordinasi melalui TPID dan Satgas Pangan untuk menjaga pasokan dan harga kebutuhan pokok.

Tak hanya itu, pendampingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar pelaksanaan program nasional ini tetap berada di koridor persaingan sehat.

Sementara itu, menanggapi inisiatif tersebut, DPRD Kota Surabaya melalui Komisi D menyambut positif dan membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya, terutama dalam pembahasan regulasi sektor strategis.

“Sinergi ini diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha kecil di Surabaya, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di masa depan,” pungkas Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Krisnayana.

Related Articles

Back to top button