Ekbis

Kejar Target SPT, KPP se-Surabaya Buka Layanan Ekstra di Akhir Pekan

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Guna memfasilitasi Wajib Pajak (WP) di tengah momentum Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Surabaya resmi membuka layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan pada akhir pekan ini, Sabtu (28/2) dan Minggu (1/3).

Upaya jemput bola ini diambil sebagai strategi optimalisasi pelayanan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Penambahan jam operasional ini diharapkan dapat mengurai kepadatan antrean serta memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen DJP dalam memberikan pelayanan yang responsif dan solutif bagi kebutuhan masyarakat.

“Kami memberikan layanan optimal dengan menambah jam layanan, khususnya terkait aktivasi akun Coretax DJP, asistensi pelaporan, serta penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari Sabtu dan Minggu,” kata Max dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Februari 2026.

Selain pelaporan rutin, fokus utama layanan akhir pekan ini adalah membantu Wajib Pajak dalam bertransisi dan mengaktivasi akun pada sistem Coretax DJP, platform perpajakan terbaru yang dirancang untuk menyederhanakan urusan administrasi pajak.

Masyarakat pun diimbau untuk proaktif memantau akun media sosial resmi KPP di wilayah domisili masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan jadwal operasional spesifik dan rincian jam layanan di unit kerja terdekat.

Dalam kesempatan yang sama, Max juga memberikan peringatan keras terkait keamanan informasi. Ia juga menambahkan, seluruh proses pendampingan dan layanan di Kantor Pajak sama sekali tidak dipungut biaya (gratis).

“Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tambahnya.

Melalui inisiatif tersebut, DJP Jawa Timur I berharap Wajib Pajak dapat segera menuntaskan kewajibannya lebih awal.

“Pelaporan lebih dini dianggap krusial untuk menghindari potensi kendala teknis atau kepadatan sistem yang kerap terjadi menjelang tenggat waktu akhir Maret mendatang,” pungkas Max. (dji)

Related Articles

Back to top button