Ekbis

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Oleh AFPI

 

JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga. : Jangkau Daerah 3T di Pulau Kabupaten Sumenep,BI Bersama TNI AL Koarmada Siapkan Uang Tunai 7,7Milliar Untuk Penukaran Uang

Direktur Investigasi Sekretariat KPPU, Gopprera Panggabean menegaskan,bahwa pihak KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Dijelaskan Goppera,penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di Masyarakat.

Dari penelitian tersebut,kata Goppera.KPPU menemukan, bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

” KPPU menemukan,bahwa penetapanAFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending,” katanya pada keterangan siaran pers.

Baca juga. : Ini Lima Alasan  Galaxi A34 5G Diluncurkan Untuk Para Gamers

Sementara itu,Goppera menilai, bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Oleh karena itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. ( * )

Related Articles

Back to top button