KPPU Tutup 2025 Dengan Rekor Denda Rp698 Miliar, Perketat Pengawasan Sektor Digital

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menutup tahun anggaran 2025 dengan capaian performa penegakan hukum yang signifikan.
Sepanjang tahun ini, KPPU berhasil menjatuhkan 13 putusan perkara persaingan usaha dengan total nilai denda mencapai Rp.698,5 miliar, serta menyetorkan piutang denda ke Kas Negara sebesar Rp.862 miliar.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan, performa ini merupakan bagian dari strategi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebutkan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8% mustahil tercapai tanpa iklim usaha yang sehat.
“Target pertumbuhan ekonomi nasional memerlukan lonjakan indeks persaingan usaha dari 4,95 menuju 6,33. KPPU hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan tidak ada distorsi pasar yang menghambat ambisi tersebut,” kata Fanshurullah dalam keterangan resminya, Rabu, 31 Desember 2025 di Jakarta.
Ia mengungkapkan, penegakan hukum selama 2025 diwarnai oleh perkara-perkara besar yang melibatkan raksasa teknologi dan korporasi lintas negara. Tercatat, 8 dari 24 pelaku usaha yang dijatuhi sanksi merupakan perusahaan asing.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan utama meliputi:
• Kasus Truk Sany: Sanksi tertinggi sebesar Rp.449 miliar terkait dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar.
• Sektor Digital: Denda sebesar Rp202,5 miliar dijatuhkan kepada Google (Januari 2025) dan Rp.15 miliar kepada TikTok Nusantara atas keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia.
• Kartel Pinjol: KPPU tengah mengawal sidang maraton kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman daring (fintech) yang melibatkan 97 platform dengan nilai pasar fantastis sebesar Rp.1.650 triliun.
Selain penindakan, sambung Fanshurullah, KPPU juga memproses 115 notifikasi merger dengan total nilai transaksi melebihi Rp..1,09 kuadriliun, yang didominasi oleh sektor real estat, pertambangan, dan logistik.
Di sisi lain, KPPU juga aktif merespons gejolak harga pangan dan energi. Lembaga ini melakukan investigasi mendalam terhadap kelangkaan BBM nonsubsidi serta memantau harga beras yang terus melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sementara itu, KPPU juga secara tegas merekomendasikan penguatan peran Bulog guna menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan komoditas pokok di masyarakat.
Menutup tahun, KPPU melakukan penguatan internal dengan melantik 394 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Desember 2025. Langkah transformasi kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan independensi dan integritas personel dalam menangani perkara yang kian kompleks.
“Dengan pondasi SDM yang baru dan transformasi menjadi ASN, kami berharap revisi UU No. 5 Tahun 1999 segera terwujud. Dukungan regulasi yang kuat adalah kunci agar KPPU bisa menjaga pasar tetap kompetitif, adil, dan efisien secara berkelanjutan,” pungkas Fanshurullah. (dji)




