Ekbis

Resmi Berlaku, BEI Buka Transaksi Short Selling Berfitur Intraday pada 5 Saham Big Cap 

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM )  — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan mekanisme transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) mulai 1 Oktober 2026.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi pendalaman pasar modal sekaligus menyediakan alternatif transaksi yang lebih bervariasi bagi para investor.

Pada tahap awal implementasi, BEI menetapkan lima saham blue chip bernilai likuiditas dan free float tinggi yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme IDSS, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Mekanisme IDSS menggarisbawahi kewajiban investor untuk menyelesaikan seluruh posisi transaksi pada hari bursa yang sama melalui pembelian kembali (buy back) sebelum penutupan perdagangan.

Jika investor tidak melakukan buy back hingga batas waktu, sistem akan menjalankan mekanisme pembelian kembali secara paksa (forced buy) secara otomatis pada akhir hari bursa untuk menekan risiko pasar.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan, penerapannya dilakukan secara bertahap guna memastikan kesiapan infrastruktur, Anggota Bursa (AB), serta manajemen risiko.

“Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis,” kata Irvan.

Saat ini, baru dua Anggota Bursa yang mengantongi lisensi resmi dari BEI untuk menyediakan fasilitas IDSS kepada nasabah, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Akses transaksi ini juga dibatasi khusus bagi investor individu domestik hingga kurun masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026.

Untuk menjaga kestabilan pasar, BEI menerapkan pembatasan kuota transaksi harian bagi setiap Anggota Bursa berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) reguler bulan sebelumnya, yakni RNTH < Rp750 Miliar: Batas transaksi short selling maksimal 0,02% dari total saham tercatat per hari.

Kemudian RNTH Rp750 Miliar  –  Rp1,5 Triliun untuk  batas transaksi short selling maksimal 0,03% dari total saham tercatat per hari.

Sedangkan RNTH > Rp1,5 Triliun, batas transaksi short selling maksimal 0,05% dari total saham tercatat per hari.

Di sisi lain, investor yang memanfaatkan ffasilitas IDSS diwajibkan menyetorkan Dana Jaminan Awal sekurang-kurangnya Rp50 juta atau 50% dari nilai transaksi short selling (menggunakan nilai tertinggi).

“Kecukupan jaminan ini dipantau secara real-time melalui Rasio Short Selling. Jika harga saham mengalami kenaikan dan menggerus nilai jaminan hingga melampaui batas toleransi, investor akan terkena margin call,” ungkap Irvan.

BEI akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan IDSS sebelum membuka akses bagi kelompok investor yang lebih luas pasca-periode transisi. (dji)

Related Articles

Back to top button