Ekbis

Tranformasi Digital : 179 Ribu Wajib Pajak di Surabaya Telah Aktivasi Akun Coretax

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat tren positif dalam adopsi sistem perpajakan digital terbaru.
Hingga 5 Januari 2026, sebanyak 179.568 Wajib Pajak (WP) di wilayah kerja Surabaya dilaporkan telah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax.

Angka tersebut setara dengan 54 persen dari total target aktivasi di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jatim I.

Selain aktivasi akun, pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak juga menunjukkan progres signifikan dengan capaian 113.157 kode atau sebesar 39 persen.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, menyampaikan pencapaian ini merupakan cerminan komitmen DJP dalam meningkatkan kualitas layanan melalui teknologi digital.

“Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital berjalan ke arah yang semakin baik,” kata Sugeng dalam keterangan resminya, Selasa, 6 Januari 2026.

Dukungan Penuh Menuju Layanan Terintegrasi Menurut Sugeng, tingginya angka aktivasi ini juga menandakan kesiapan masyarakat Surabaya dalam menyongsong ekosistem perpajakan yang lebih cepat, aman, dan terkoneksi dengan layanan sosial lainnya.

Dia menambahkan, Aktivasi akun Coretax sendiri menjadi syarat mutlak bagi Wajib Pajak sebelum dapat mengakses berbagai fitur layanan perpajakan modern di masa depan.

Sebagai wujud percepatan, Kanwil DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk terus mengintensifkan edukasi dan asistensi bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penguatan koordinasi, pendampingan, dan sosialisasi secara berkelanjutan, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital, guna memastikan seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal,” ungkap Sugeng.

Adanya batas waktu yang telah ditetapkan oleh pusat, Sugeng mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan proses aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi.

“Hal ini penting agar hak dan kewajiban perpajakan tidak terhambat saat sistem Coretax diimplementasikan secara penuh,” tandasnya.

Sugeng berharap, bahwa Integrasi sistem ini akan mampu menyederhanakan proses administrasi perpajakan sehingga lebih transparan dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat. (dji)

Related Articles

Back to top button