Komisi VI DPR RI Dukung Usulan KPPU Untuk Penambahan Anggaran dan Porsi PNBP 2025
JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM )– Anggota Komisi VI DPR RI bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ), pada beberapa waktu lalu,13 Februari 2025.
Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI mendukung usulan yang disampaikan KPPU, dalam membahas penambahan pagu anggaran dan Porsi penggunaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 80 persen di tahun 2025.
Dari usulan itu, anggaran akan digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti penegakan hukum dan pencegahan, termasuk operasional pembayaran gaji tenaga outsourcing.
Beberapa kegiatan lKPPU, tentang penanganan 10 perkara, 176 penyelidikan, 16 pengawasan kemitraan.
Selain itu, 13 penyusunan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, 35 penilaian merger dan akuisisi, dan pengukuran Indeks Persaingan Usaha.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam RDP tersebut mengungkapkan, pihaknya sedang berupaya optimal menjalankan perintah Instruksi Presiden No. 1/2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dari anggaran KPPU sebesar Rp.105.373.198.000.
Dari total itu Rp.96.794.098.000 berasal dari rupiah murni yang digunakan untuk efisiensi anggaran, dan Rp.8.579.100.000 dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hanya bisa digunakan bila target pemenuhan PNBP Tahun 2025 sebesar Rp.19,3 miliar tercapai.
Berdasarkan hitungan, dengan adanya realisasi penggunaan anggaran hingga awal Februari 2025 dan besaran gaji selama setahun yang wajib dibayarkan, serta efisiensi senilai Rp.37.901.280.000, anggaran KPPU yang tersisa menjadi negatif atau minus sekitar Rp.2,5 miliar.
Sehingga, KPPU hanya memiliki anggaran untuk membayar gaji Komisioner dan pegawai Sekretariat, tanpa anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan utamanya.
Ketua KPPU juga menyebut, kegiatan utama berupa penegakan hukum persaingan, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian merger dan akuisisi, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, dan berbagai aktivitas lainnya.
Untuk menyesuaikan diri, KPPU memfokuskan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum dan pencegahannya dengan menggunakan media elektronik (termasuk dalam hal pemanggilan dan persidangan).
Pihaknya juga menerapkan kebijakan 2 hari work from anywhere setiap Senin dan Jumat dengan tetap menjamin pemberian layanan yang terbaik bagi publik.
Secara khusus KPPU meminta dukungan Komisi VI untuk memperoleh kebutuhan tambahan pagu anggaran sebesar Rp.26.135.104.000 dalam memfasilitasi penyelesaian kasus.
Termasuk pembayaran biaya 66 tenaga outsourcing di KPPU, dan usulan untuk dapat menggunakan 80% dari PNBP yang berasal dari kegiatan utama KPPU.
Komisi VI DPR RI mendukung kedua usulan tersebut dan memasukkannya dalam catatan kesimpulan RDP.
“Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80% PNBP yang disetorkan,” pungkas M.Fanshurullah Asa. ( dji)




