KPPU Gagas Reformasi Hukum Persaingan: Kekuatan Ekonomi Baru Adalah Data, Bukan Lagi Harga

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan bahwa model penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia harus segera berevolusi menyikapi transformasi pasar yang fundamental.
Di tengah perayaan seperempat abad berdirinya, KPPU menegaskan dalam ekosistem digital, kekuatan ekonomi tidak lagi ditentukan oleh harga, melainkan oleh penguasaan data, jaringan, dan algoritma.
Menyikapi urgensi ini, KPPU akan menggelar The Third Jakarta International Competition Forum (3rd JICF) pada 11 Desember 2025 di Danareksa Tower, Jakarta. Forum internasional.
Dengan mengusung tema sentral “Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution,” yang difokuskan pada penyesuaian aturan main di era ekonomi digital yang disruptif.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa pendekatan “bisnis seperti biasa” tidak lagi relevan karena perilaku anti-persaingan kini semakin canggih.
“Kita menghadapi fenomena di mana algoritma dapat menciptakan kolusi diam-diam (tacit collusion), memicu konvergensi harga tanpa perlu adanya komunikasi antarmanusia. Hambatan masuk pasar bukan lagi tembok fisik, melainkan penguasaan data dan ekosistem platform yang menciptakan dominasi baru,” kata Fanshurullah dalam keterangan siaran resminya.Jumat, 6 Desember 2025.
Menurutnya, Forum ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk mengakselerasi reformasi hukum dan mengadopsi praktik terbaik global.
Diskusi mendalam mengenai dominasi digital akan menghadirkan pakar dari otoritas persaingan usaha global, termasuk Rusia, Australia, Tiongkok, Jepang, ASEAN, hingga Mesir.
Dua isu yang menjadi jiwa dari forum tersebut, adalah
• Perlindungan UMKM: Di ekosistem platform, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pihak yang paling dirugikan oleh klausul kontrak yang tidak seimbang dan praktik take-it-or-leave-it. KPPU menekankan bahwa jika kebijakan persaingan gagal menginternalisasi aspek keadilan, manfaat digitalisasi hanya akan terkonsentrasi pada segelintir raksasa teknologi.
• Merger Global: Forum juga akan mengantisipasi isu merger dan akuisisi global yang berpotensi memicu pemusatan konsentrasi domestik secara tidak kasat mata.
Selain tantangan digital, sorotan tajam JICF diarahkan pada pengawasan pengadaan barang dan jasa publik. Dengan skala belanja pemerintah yang besar, sektor ini dinilai menjadi lahan basah bagi persekongkolan tender yang merugikan keuangan negara.
JICF ke-3 ini juga bakal membedah strategi pengawasan pengadaan publik yang lebih efektif, dengan memanfaatkan perangkat forensik digital dan penyaringan (screening) berbasis data untuk mendeteksi praktik kartel tender.
Kehadiran tokoh kunci seperti Ketua KPPU, Menteri Keuangan, Menteri UMKM, dan Menteri Komunikasi dan Digital dalam forum ini menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat adalah tulang punggung stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional.
Ketua KPPU berharap, JICF ke-3 akan menjadi pernyataan sikap bahwa tanpa pasar yang bisa diperebutkan (contestable market), agenda inovasi nasional akan lumpuh. Indonesia bergerak menuju arsitektur pasar yang adil, mengalihkan fokus dari kesejahteraan konsumen jangka pendek menuju ketahanan ekosistem dan inovasi jangka panjang.
Sementara itu ,Fanshurullah juga meminta kepada masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kebijakan untuk bisa menyaksikan JICF ketiga.
” Acara ini disiarkan secara live streaming melalui kanal resmi YouTube KPPU (KPPUOFFICIAL) pada tanggal 11 Desember 2025, mulai pukul 9 oagi,” pungkasnya. (dji)




