Umum

Didenda Rp.2 Miliar oleh KPPU, Ini Pelanggaran PT Evans Indonesia Saat Akuisisi Perusahaan Sawit

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp.2 miliar kepada PT Evans Indonesia akibat terlambat melaporkan pengambilalihan saham dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

Sanksi tersebut dijatuhkan atas akuisisi 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa yang berlaku efektif secara yuridis sejak 23 November 2023.

Majelis Komisi yang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis, bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis, menyampaikan PT Evans Indonesia terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, batas akhir kewajiban pelaporan transaksi ini jatuh pada 8 Januari 2024. Namun, PT Evans Indonesia baru menyerahkan berkas secara lengkap pada 10 Januari 2024, sehingga mencatatkan akumulasi keterlambatan selama empat hari kerja untuk kedua transaksi tersebut.

Dalam penjatuhan sanksi, Majelis Komisi mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni sikap kooperatif perusahaan selama persidangan dan rekam jejak PT Evans Indonesia yang belum pernah memicu pelanggaran persaingan usaha sebelumnya.

KPPU memerintahkan PT Evans Indonesa membayar denda dan menyerahkan salinan bukti pembayaran paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika perusahaan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan. (dji)

Related Articles

Back to top button