Hukum dan Kriminal

Investigasi Bersama DJP dan Polda Metro Jaya Tekan Peredaran Meterai Palsu bernilai Triliunan 

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal di lima wilayah Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Operasi bersama ini berhasil mencegah potensi kerugian keuangan negara hingga Rp.1 triliun.

Pengungkapan sindikat tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Penyelidikan mendalam dan penindakan hukum secara intensif dilakukan dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 hingga aktivitas seluruh jaringan berhasil dihentikan.

Dari hasil operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa mesin produksi, bahan baku kertas, meterai palsu siap edar, hingga meterai bekas pakai yang diolah kembali.

Petugas mengamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang ditaksir mampu mencetak lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penemuan bahan baku masif ini berhasil menghindarkan negara dari potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp1 triliun.

Meski demikian, investigasi mencatat sindikat tersebut telah terlanjur menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal ke masyarakat.

Akibat penjualan tersebut, kerugian riil keuangan negara diperkirakan mencapai Rp.40,073 miliar. Selain itu, mesin produksi yang disita juga diperkirakan memiliki kapasitas cetak hingga 900.000 keping meterai palsu per tahun, sehingga penyitaan ini sekaligus menahan potensi kerugian negara tambahan sebesar Rp.9 miliar per tahun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menjaga integritas serta penerimaan keuangan negara dari sektor perpajakan.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat,” kata Bimo dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Agustus 2026.

Bimo mengingatkan, penggunaan meterai ilegal memiliki konsekuensi hukum yang fatal bagi masyarakat. Dokumen yang dibubuhi meterai palsu atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Akibatnya, dokumen tersebut berisiko tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang valid dalam proses peradilan di pengadilan.

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat menggunakan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yakni Produsen dan Pengedar Meterai Palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp.500 juta.

Selain itu, Produsen dan Pengedar Meterai Rekondis juga dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp.200 juta.

DJP mengimbau masyarakat agar selalu membeli dan menggunakan meterai tempel yang sah melalui saluran resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Masyarakat diminta tidak tergiur dengan harga meterai yang dijual di bawah tarif resmi yang ditetapkan undang-undang.

“Bagi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas cetak maupun peredaran meterai ilegal, DJP meminta untuk segera melaporkannya ke aparat penegak hukum atau kantor pajak terdekat demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkas Bimo. (dji)

Related Articles

Back to top button