Melalui Putusan KPPU pada Semester Pertama Sanksi Denda Capai Miliaran

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Sepanjang Semester pertama di tahun 2023, Komisi Persaingan Pengawas Usaha ( KPPU ) telah mengenakan Sanksi Denda melalui putusannya yang mencapai angka 71.280.000.000.
Sementara itu, pada Semester yang sama, KPPU berhasil melakukan Eksekusi atas Denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan Hukum tetap hingga mencapai Rp 48.614.699.479.
Baca juga : Pemprov Jatim Apresiasi PT DLU Atas Kontribusi pada Sektor Transportasi Penyeberangan Lautan
” Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger mencapai 49,92 persen, perkara kemitraan 20,75 persen, perkara tender 18,91 persen, dan perkara kartel 10,81persen,” kata Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita dalam keterangan Pers.Selasa ( 11/7/2023 ).
Dyah menilai, bahwa keberhasilan Eksekusi atas Denda tersebut merupakan salah satu bentuk Kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian Masyarakat melalui Negara.
Dyah juga berharap, agar pelaku usaha dapat belajar dari kasus-kasus Hukum yang telah diputuskan oleh KPPU dan mulai melakukan perubahan perilaku sesuai dengan UU No 5/1999. ( dji )



