Ekbis

Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Tekankan Budaya Saing Sehat Jadi Prioritas Nasional

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memperingati Hari Persaingan Usaha pada 5 Maret 2026.

Mengusung tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”, peringatan ke-4 ini menjadi momentum krusial bagi KPPU untuk menciptakan ekosistem pasar yang adil, efisien, dan inklusif di tengah dinamika ekonomi digital.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan, persaingan sehat bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap hukum, melainkan fondasi bagi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Diungkapkan Fanshurullah, peringatan tahun ini menyoroti posisi Indonesia dalam kancah internasional. Berdasarkan data terbaru versi Global Innovation Index 2025, Indonesia berada di peringkat ke-55, menunjukkan kemajuan riset namun masih membutuhkan penguatan SDM.

Sedangkan dari IMD World Competitiveness, Indonesia melonjak ke peringkat 27 pada 2024, namun mengalami penurunan pada 2025.

Di sisi lain, Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 telah meraih skor 5,01 (skala 1–7), yang menandakan struktur pasar relatif sehat meski tetap di bawah pengawasan ketat terhadap praktik monopoli dan posisi dominan.

“KPPU membutuhkan kebijakan pengawasan yang adaptif. Persaingan harus menjadi pendorong, bukan penghambat kemajuan ekonomi,” ungkap pria yang akrab disapa Ifan tersebut.

Dalam keterangannya, Ifan menggarisbawahi pentingnya akses pasar yang adil bagi pelaku UMKM, terutama di platform digital. KPPU berkomitmen untuk terus memutus perkara persaingan dan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar, serta mengawasi kemitraan agar UMKM tidak menjadi korban praktik curang.

“Persaingan sehat adalah budaya ekonomi yang memberikan pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi. Kami ingin nilai ini dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari pasar tradisional hingga ekosistem digital,” terangnya.

Ketua KPPU juga menetapkan empat prioritas utama untuk memperkuat iklim usaha, yang pertama program nasional bersama kementerian terkait mengenai hak dan etika persaingan.

Kemudian mempermudah akses pasar bagi UMKM melalui kemitraan strategis, dan percepatan penyelesaian perkara untuk menciptakan efek jera yang nyata.

Selain itu, penyusunan kode etik dan mekanisme dialog berkala dengan asosiasi serta platform digital.

Ifan juga berharap agar seluruh pemangku kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjadikan persaingan sehat sebagai budaya sehari-hari demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (dji)

Related Articles

Back to top button