Kanwil DJP Se – Wilayah Jatim Gelar Sosialisasi Aturan Perpajakan Emas yang Baru Diberlakukan

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kantor Wilayah ( Kanwil ) DJP Jawa Timur I, II dan III menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2023.
Budi Susanto selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I menyampaikan, Aturan ini mengatur tentang Perpajakan Emas, yang menjadi Topik yang cukup penting bagi para Pengusaha,Produsen maupun Pedagang Emas di Indonesia.
‘ Aturan perpajakan emas yang baru ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023,” kata Budi Susanto dalam keterangan siaran pers Kamis ( 6/7/2023 ).
Budi Susanto menilai , bahwa kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan Perpajakan Emas yang baru dan membantu para Pedagang Emas dalam memenuhi kewajiban Perpajakan mereka.
Ia mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 mengatur tentang perpajakan emas dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2023. Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023:
” Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas,” ujar Budi Susanto
Selain itu.Masih kata Budi Susanto, bahwa Aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas.
Oleh karena itu Lanjut Budi Susanto, aturan ini menjadi topik yang cukup penting bagi para Pedagang Wmas di Indonesia.
” PMK Nomor 48 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ungkapnya
Sedangkan untuk PMK Nomor 48 Tahun 2023 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada Pengusaha Sektor Emas.
Pada kegiatan tersebut,dihadiri Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis memberikan keynote speech. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kakanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar. ( * )




