KPU Jatim Paparkan Aturan Kampanye Medsos Bagi Peserta Pemilu
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro memaparkan, bahwa ketentuan dalam peserta pemilu 2024 diperbolehkan untuk menyerahkan semua akun media sosial ( Medsos ) dengan per Platform 20 akun medsos.
” Ini sudah saya sampaikan berapa – berapa jumlah akun medsos yang diserahkan oleh peserta pemilu di provinsi Jawa timur,” kata Gogot ditemui usai acara Media Gathering bertajuk ” Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 ” Rabu ( 29 /11/2023 ) di Hotel Bumi,Surabaya.
BACA JUGA : GMPIRAYA Siap Menangkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar – Mahfud
Selain itu,sambung Gogot,para peserta pemilu tersebut diwajibkan untuk menutup akun medsos yang digunakan untuk berkampanye selambat – lambatnya dalam kondisi di hari tenang.
” Jadi akun ini tidak diperbolehkan untuk berkampanye lagi,” ujarnya.
Tak hanya itu,terang Gogot, saat berkampanye pun para peserta pemilu tersebut wajib menggunakan bahasa yang santun, tidak melakukan ujaran kebencian ( SARA ),dan tidak boleh menyerang personal maupun pribadi bagi peserta pemilu lain.
” Ini mutlak harus dilaksanakan oleh peserta pemilu yang lain disaat berkampanye melalui medsos,” tandasnya.
“Namun untuk bentuknya,silahkan entah itu memakai tulisan ( teks ), berupa foto, atau berupa audio visual silahkan tidak ada masalah,” imbuh Gogot.
Bahkan,Pria mantan wartawan tersebut meminta kepada peserta pemilu untuk dapat melakukan kreatifitas dalam karyanya.
BACA JUGA : OPPO Indonesia Hadirkan Najwa Shihab Dalam Event OPPO Bertajuk “A Flodable Moment With di Surabaya
‘ Kita membuka ruang seluas – luasnya kepada peserta pemilu untuk berkreasi dan seinovatif mungkin melakukan semacam drama atau potongan – potongan vidio pendek, serta ajakan ini dibebaskan.Namun yang terpenting ketentuan – ketentuan terkait dengan kampanye tadi benar – benar diperhatikan,” pintah Gogot.
Sementara itu Gogot juga menekankan kepada para peserta pemilu untuk dapat membedakan antara kampanye melalui medsos dengan iklan medsos.
” Jadi kalau kampanye medsos adalah memposting diri di status masing – masing, namun sebaliknya untuk iklan di medsos adalah membayar kepada platform medsos dan itu yang tidak diperbolehkan.terangnya.
Gogot menilai,untuk iklan di medsos sepertinya sama ketentuannya dengan iklan kampanye di media massa yang nantinya boleh dilakukan pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.( dji ).




