Politik

Mulai Tanggal 10 Juni 2023 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Dapat Dipesan H -45

Bulan Juli 2023 dan seterusnya ,tiket KA jarak jauh dapat dipesan H -90 hari sebelum keberangkatan

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan Kereta Api ( KA ). Kali ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh.

Jika sebelumnya pemesanan dilakukan maksimal H – 30 sebelum keberangkatan, maka mulai tanggal 10 Juni 2023, tiket Kereta Api Jarak Jauh dapat dipesan mulai H-45 sebelum hari keberangkatan.

Kemudian mulai tanggal 1 Juli 2023 dan seterusnya, tiket KA Jarak Jauh dapat dipesan mulai H-90 sebelum hari keberangkatan.

“Perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Baca juga : Selama Libur Panjang Volume Penumpang KA di Daop 8 Naik 30 Persen 

Pihaknya mengimbau kepada pelanggan KA agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan Kereta Api yang tertera pada Tiket atau e-ticket.

” Hal ini seiring dengan pemberlakuan GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2023 yang telah diberlakukan sejak 1 Juni 2023,” ujarnya

Disamping itu. Masih kata Luqman, KAI terus mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar turun di stasiun sesuai dengan yang tertera di tiket. Sebab, jika pelanggan didapati sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat.

Ia menegaskan, Kondektur dibekali dengan Aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

“KAI terus beradaptasi dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Diharapkan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, Animo masyarakat semakin tinggi menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat,” ungkap Luqman. ( dji ).

Related Articles

Back to top button