Oknum Satpam Perumahan Elit Surabaya Barat Halangi Pemasangan Bendera Merah Putih

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Tak terima dengan perlakuan oknum Satpam yang berada di kawasan perumahan elit Surabaya Barat.Anwari salah seorang penyewa ruko di kawasan tersebut mengeluhkan lantaran saat akan memasang bendera merah putih dihadang oleh oknum satpam.
Insiden tersebut berawal dari Anwari yang bekerjasama dengan layanan provider Internetan yang akan memasang Bendera Merah putih. Ironisnya, saat akan memasang bendera tersebut, oknum satpam tersebut menghalangi.
” Tanggal 15 Oktober 2021, saya bersama sejumlah karyawan Turbo Internet melakukan proses pemasangan bendera merah putih di lokasi depan ruko yang disewa, namun dihalangi oleh pihak oknum satpam,” kata Anwari saat menggelar konferensi pers pada Jumat.( 3/12/2021 ).
Dijelaskan Anwari, bahwa alasan tidak diperbolehkan untuk menaikan bendera merah putih, Masih Anwari, bahwa kawasan tersebut adalah kawasan perumahan.
” Ini kan negara Indonesia seharusnya tunduk pada peraturan di Indonesia,” terangnya.
Diungkapkan Anwari, bahwa oknum satpam tersebut tak hanya menghalangi proses pengibaran bendera merah putih saja. Bahkan menurut Anwari, dirinya juga dilempar lontaran kalimat yang terkesan ada perbedaan suatu ras keturunan bangsa Etnis.
” Kamu bukan Indonesia Asli,” ujarnya.
Menyadari ada ungkapan kalimat seperti itu, Anwari menjawab, meski dirinya orang etnis tapi Pihaknya sudah menjadi bagian dari warga Indonesia.
” saya menjawab, memang saya keturunan Cina, tapi saya cinta Indonesia,” ujarnya.
Anwari menambahkan, tak hanya melakukan perbuatan penghadangan bendera dan lontaran kata kasar.Namun oknum Satpam juga berkali kali melakukan penghadangan terhadap karyawannya yang hendak melakukan Aktifitas perbaikan Internet atau aktifitas lain di tempat tinggalnya.
Sementara kuasa hukum Anwari, Nanang Sutrisno, SH, MM menambahkan. Bahwa tindakan oknum satpam tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Nanang menambahakan, tentang oknum satpam yang berkata dengan nada kasar tersebut jelas secara nyata bertentangan dengan Pancasila sila ketiga yakni Persatuan Indonesia karena telah mempersoalkan keutuhan Bangsa Indonesia.
Terkait berkali – kali oknum satpam ini melakukan penghadangan pada karyawan yang hendak melakukan aktifitas perbaikan atau aktifitas lain di rumah.Lanjut Nanang, tindakan ini jelas- jelas melanggar Hak Asasi Manusia.
” Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, terutama hak untuk tidak diganggu dan hak untuk bekerja,’ ungkapnya.
” Harapannya hukum tetap ditegakkan supaya tidak ada lagi arogansi dan menganggap ada pihak – pihak yang superior,” pintah Nanang. ( dji )




