Permudah Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Hadirkan Program PRAKTIS.

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Upaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan memberikan kemudahan bagi pelayanan masyarakat perlu diacungi jempol. Pasalnya untuk mewujudkan komitmen peningkatan layanan tersebut BPJS Kesehatan menghadirkan sebuah program yang dikenal dengan sebutan PRAKTIS.
Program PRAKTIS merupahkan singkatan Perubahan Kelas Tidak Sulit, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan adminisstrasi peserta PBPU ataupun BP perorangan yang ingin melakukan perubahan kelas sesuai dengan kemampuan ( termasuk turun kelas ) yang tanpa menunggu waktu setahun dikelas pelayanan perawatan yang sama.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur, Handaryo program PRAKTIS yang dilauncing BPJS Kesehatan Jatim tersebut adalah banyak peserta JKN-KIS yang ingin turun kelas pasalnya dari dampaknya kenaikan iuran JKN-KIS 100 persen yang mulai diberlakukan awal 2020
” Langkah yang diambil pemerintah ini sebuah kebijakan untuk menaikan iuran peserta mandiri dikarenakan untuk menutup defisit,” katanya ditemui awak media jatim saat gelar konferensi pers.kamis ( 26/12/2019 )
” Bahkan kalau tidak menaikan iuran,BPJS bakal menanggung dana sekitar 77,9 triliun apabila pada tahun 2024 iuran tersebut tidak dinaikan,” tambah Handaryo.
Dijelaskan Handaryo,pada perubahan iuran yang sudah ditetapkan di Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta pada peraturan tersebut juga ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Berdasarkan Perpres tersebut, tertulis dalam Pasal 29, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari saat ini sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500
Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu.
“Padahal, besaran kenaikan iuran tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Handoyo. ( Dji )




