400 Ribu Warga Surabaya Menunggak BPJS Kesehatan, Isu Kenaikan Iuran Dipastikan Hoaks

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) — BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menyampaikan tidak ada rencana kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tahun ini.
Kepastian tersebut merespons beredarnya isu kenaikan tarif yang sempat meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi atau arahan baru dari pemerintah pusat terkait penyesuaian tarif.
“Sampai saat ini belum ada rencana kenaikan iuran untuk peserta JKN. Wewenang penyesuaian tarif sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat, dan informasi yang kami terima dipastikan belum ada perubahan,” kata Aras ditemui usah acara Gathering Media dan BPJS Kesehatan Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan Surabaya kini menghadapi tantangan kemacetan kepersertaan.
Menurut Aras, dari total 2,9 juta cakupan peserta di Kota Surabaya, tingkat kepesertaan aktif hanya berada di angka 83,5 persen atau sekitar 2,5 juta jiwa.
Artinya, terdapat kurang lebih 400 ribu warga Surabaya yang status kepesertaannya nonaktif dan terancam tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis.
Aras membeberkan, sejumlah faktor utama yang menyebabkan ratusan ribu peserta tersebut menunggak dan nonaktif, yakni peserta tidak disiplin atau ketidakmampuan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dalam membayar iuran rutin bulanan.
Selain itu, dampak pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga peserta yang sebebumnya ditanggung perusahaan (PPU) mendadak nonaktif akibat mengundurkan diri atau terkena PHK.
Tak hanya itu, peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat maupun Pemda dinonaktifkan karena sudah tidak masuk dalam kriteria kemiskinan (Desil 1 hingga Desil 5).
Untuk itu, guna menekan angka defisit dan mengaktifkan kembali status peserta, BPJS Kesehatan Surabaya meluncurkan beberapa inovasi. Salah satunya adalah skema penyelesaian tunggakan yang lebih fleksibel.
“Setiap hari kami melakukan telecollecting atau menghubungi langsung peserta yang menunggak. Kami tawarkan opsi pelunasan langsung atau melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) agar peserta bisa menyicil sesuai kemampuan,” ungkap Aras.
Ia juga membeberkan, bagi warga yang terkena cleansing atau pencoretan dari data penerima bantuan pemerintah (PBI/Pemda), BPJS Kesehatan mendorong agar mereka secara mandiri mengalihkan status kepesertaannya menjadi peserta mandiri agar jaminan layanannya tidak terputus.
” Penanganan masalah tunggakan ini tetap mengedepankan prinsip kendali mutu dan kendali biaya. Pelayanan medis kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan sesuai standar kebutuhan tanpa mengurangi hak-hak peserta,” pungkas Aras. (mev)



