Umum

Selamatkan Aset Negara Miliaran Rupiah,KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Ruko Tanpa Izin di Jalan Semarang 

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM )  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menertibkan bangunan rumah toko (ruko) milik perusahaan yang berlokasi di Jalan Semarang, Surabaya.

Upaya  tersebut dilakukan untuk menyelamatkan aset negara bernilai miliaran rupiah yang selama ini dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum sah.

Penertiban aset berupa bidang tanah seluas 160 meter persegi dengan bangunan seluas 336 meter persegi tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, unsur kewilayahan, serta instansi terkait.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan, penertiban ini merupakan upaya pengamanan fisik dan hukum agar seluruh aset milik perusahaan tercatat, terlindungi, serta dimanfaatkan sesuai peruntukan.

“Aset KAI merupakan bagian dari aset negara yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kepastian administrasi dan hukum agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tanpa hak,”  kata  Mahendro dalam keterangan resminya, Kamis, 3 September 2026.

Ia menjelaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara serta-merta. Pihaknya mengklaim telah mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan ruang komunikasi kepada penghuni ruko untuk melegalkan penggunaan aset melalui mekanisme sewa resmi.

Namun, karena upaya komunikasi tersebut tidak direspon dengan baik, KAI Daop 8 Surabaya menjalankan prosedur dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP III sebelum mengeksekusi penertiban.

“Penertiban adalah langkah terakhir setelah serangkaian komunikasi, pendekatan persuasif, dan penyampaian surat peringatan tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang menempati,” ungkap Mahendro.

Untuk menjaga aspek legalitas dan kondusivitas, KAI menggandeng Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta aparat setempat demi memastikan seluruh proses berjalan tertib dan tetap memperhatikan aspek sosial.

Usai pelaksanaan penertiban, tim KAI Daop 8 Surabaya langsung melakukan pengamanan fisik dengan memasang pagar pengaman di sekeliling area ruko.

“Langkah ini diambil untuk mencegah penguasaan kembali oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tandas Mahendro.

Rencananya, ruko di Jalan Semarang tersebut akan dioptimalisasi untuk mendukung kebutuhan operasional KAI serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi perusahaan.

Ia menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan pendataan, pengawasan, dan pemetaan secara bertahap terhadap seluruh aset di wilayah kerjanya. Pihaknya mengimbau masyarakat yang masih menguasai aset KAI tanpa ikatan kontrak untuk segera mengurus legalitas penggunannya.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme resmi. Mari bersamasama menjaga aset negara demi keberlanjutan dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tutup Mahendro. (dji)

Related Articles

Back to top button