Umum

45 Ribu Peserta PBI JK Surabaya Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan: Bisa Diaktifkan Kembali

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM )! – Sebanyak 45 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Surabaya resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026.

Meski demikian, masyarakat diimbau tidak panik karena status kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali jika memenuhi kriteria tertentu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Penonaktifan ini merupakan bagian dari pembaruan data berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan tepat sasaran.

“Pembaruan data dilakukan untuk mengganti peserta lama dengan peserta baru yang lebih membutuhkan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena status kepesertaan bisa diaktifkan kembali jika memenuhi syarat,” kata Aras dalam keterangan resminya, Jumat, 6 Februari 2026.

Aras merinci tiga kriteria utama bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali status PBI JK.

Yang pertama masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Selain itu, sudah terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin di lapangan.

Kemudian  mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Bagi warga yang sudah mampu secara ekonomi namun dinonaktifkan, BPJS Kesehatan menyarankan untuk beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA (0811 8165 165), Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau kantor cabang setempat.
Senada dengan BPJS, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa warga yang sakit tetap akan mendapatkan pelayanan di Puskesmas maupun Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas kesehatan dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan warga sesuai dengan regulasi lokal, yakni Perwali Nomor 92 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 30 Tahun 2025.

“Bagi peserta yang sedang berobat di RS dan membutuhkan bantuan informasi, silakan hubungi petugas BPJS SATU! atau petugas PIPP yang kontaknya terpampang di ruang publik rumah sakit,” sambung Aras.

Masyarakat sangat disarankan untuk rutin mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui kanal digital BPJS Kesehatan guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis mendadak. (dji)

Related Articles

Back to top button