Umum

Tindak Penunggak Pajak, DJP Jawa Timur Lelang Aset Sitaan senilai Puluhan Miliar 

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak 2026.

Dalam aksi penegakan hukum ini, sebanyak 69 unit aset sitaan dari penunggak pajak dilelang secara daring dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.

Rangkaian lelang yang berlangsung sejak 21 September dan berakhir pada Kamis (24/9/) ini menyasar aset milik 51 Wajib Pajak (WP) yang mengantongi total tunggakan pajak sebesar Rp300,88 miliar.

Penyitaan dan lelang aset ini didominasi oleh Wajib Pajak Badan, yakni sebanyak 46 WP (90,20 persen) dengan nilai tunggakan mencapai Rp299,87 miliar.

Sementara sisanya merupakan 5 Wajib Pajak Orang Pribadi (9,80 persen) dengan tunggakan sebesar Rp1,01 miliar.

Aset yang dilelang dihimpun dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Timur. Rinciannya, Kanwil DJP Jatim I melelang 10 aset (nilai limit Rp522,34 juta), Kanwil DJP Jatim II melelang 44 aset (nilai limit Rp28,99 miliar), dan Kanwil DJP Jatim III melelang 15 aset (nilai limit Rp308,60 juta).

Objek lelang terdiri dari 65 aset bergerak seperti kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik serta 4 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Seluruh penawaran dilakukan secara transparan melalui portal resmi lelang.go.id.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, mengungkapkan, penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif tahap lanjut setelah jalur persuasif tidak diindahkan oleh penunggak pajak.

“Lelang eksekusi ini merupakan wujud penegakan hukum perpajakan yang konsisten untuk memberikan deterrent effect atau efek jera, sehingga wajib pajak lebih patuh memenuhi kewajibannya,”  kata Paryan dalam keterangan resminya, Kamis, 24 September 2026.

Menurutnya, pelaksanaan lelang serentak tahun ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang hanya melelang 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar.

Langkah tersebut, turut menopang realisasi pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu.

Hingga 21 September 2026, realisasi pencairan piutang telah menembus Rp722,59 miliar atau 66,00 persen dari target tahunan sebesar Rp1,164 triliun. Angka tersebut tumbuh 17,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selain lelang eksekusi aset pajak, rangkaian kegiatan ini juga diisi dengan lelang amal (charity auction) yang melepas barang-barang pribadi milik pimpinan Kemenkeu Jawa Timur.

“Seluruh hasil lelang amal tersebut disalurkan langsung ke lembaga sosial dan panti asuhan,”  ungkap Paryan. (dji)

Related Articles

Back to top button