Umum

BPJS Kesehatan Surabaya Nonaktifkan 104.353 Peserta PBI JK, Warga Diminta Cek Status Kepesertaan 

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) — Sebanyak 104.353 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah Surabaya dinonaktifkan per 1 November 2026.

Penonaktifan ini merupakan bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bantuan iuran tepat sasaran.

Kepala BPJS Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan, penyesuaian status kepesertaan ini mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan verifikasi pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.

Menurutnya, peserta yang kini berada di luar kriteria desil 1–5 atau dinilai telah mampu secara ekonomi tidak lagi masuk dalam kelompok sasaran PBI JK.

“Kami mengimbau seluruh peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN secara berkala. Bagi warga yang merasa perekonomiannya belum sesuai dengan data, diberikan masa tenggang selama 90 hari untuk melakukan pemutakhiran data melalui kantor kelurahan setempat,” kata  Aras dalam keterangan resminya, Kamis, 5 November 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan status dapat dilakukan melalui microsite PASTI JKN di laman [https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/](https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/), Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA via WhatsApp di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Sementara  bagi peserta yang sudah mampu secara ekonomi diimbau untuk segera beralih menjadi peserta mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga,” ujar Aras.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, membenarkan penonaktifan menyasar warga yang tercatat memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi di atas desil 5 atau mengalami peningkatan ekonomi berdasarkan data terbaru.

Meski demikian, warga tidak perlu khawatir karena Pemkot Surabaya memastikan layanan kesehatan tetap berjalan melalui komitmen Universal Health Coverage (UHC).

Ia juga menambahkan, bagi warga terdampak penonaktifan dapat mengalihkan kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya atau puskesmas terdekat.

“Bagi warga Kota Surabaya terdampak yang sedang mengalami kegawatdaruratan medis atau harus menjalani rawat inap di rumah sakit mitra, dipastikan layanan medisnya tetap berjalan,” pungkas Antiek. (Re2)

Related Articles

Back to top button