Hukum dan Kriminal

Negara Rugi Ratusan Juta, Kasus Penggelapan Pajak Koperasi JMB IV Siap Disidangkan

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menginformasi bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menjerat pengurus Koperasi JMB IV telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tiga tersangka berinisial AS, S, dan DCF kini bersiap menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka selaku pengurus koperasi diduga kuat melakukan serangkaian manipulasi pajak yang sistematis. Terdapat tiga modus utama yang dilakukan oleh para tersangka, antara lain:

• Pungut Tidak Setor: Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).

• Manipulasi SPT Masa: Sebagian penyerahan BKP/JKP yang telah dipungut PPN-nya sengaja tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

• Klaim Setoran Fiktif: Mencantumkan nilai pada pos “PPN disetor di muka” tanpa disertai bukti Surat Setoran Pajak (SSP) atau administrasi pembayaran yang sah.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.684 juta.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i juncto Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah hasil sinergi erat antara DJP dan aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik pungut tidak setor dan mengakali pengisian SPT seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan di antara wajib pajak yang telah taat,”tandas Samingun dalam keterangan resminya, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa meski penegakan hukum melalui jalur penyidikan adalah langkah terakhir (Ultimum Remedium), DJP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang sengaja mengabaikan kepatuhan.

Samingun juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu guna menghindari konsekuensi hukum di masa mendatang. (dji)

Related Articles

Back to top button