Ekbis

Pencanangan Deklarasi 5 Maret, KPPU : upaya untuk mendorong percepatan penindakan persaingan usaha

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kepala Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), Surabaya, Dendy R Sutrisno menegaskan, bahwa pencanangan Deklarasi tertanggal 5 Maret yang diperingati sebagai Hari Persaingan Usaha ini sebagai upaya untuk mendorong percepatan penindakan dari publik tentang pentingnya persaingan usaha.

” Pencanangan deklarasi sebagai upaya untuk menjadikan kepentingan bersama dalam mengawal persaingan yang lebih sehat dan mendorong kemitraan yang lebih sehat pula,” kata Dendy R.Sutrisno saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Senin ( 12/6/2023 ).

Dendy menyebut, bahwa ada Tiga ( 3 ) Pihak yang akan dapat berkontribusi untuk mengawal persaingan usaha selain dari KPPU.

” Yang pertama adalah publik, Pemerintah,dan juga pelaku usaha,” tandas Dendy.

Ia mengungkapkan, seperti peran serta Publik ini diharapkan bisa lebih memahami pentingnya persaingan usaha.

Baca juga : KPPU Deklarasikan 5 Maret Sebagai Hari Persaingan Usaha

Sedangkan dari Pemerintah.Masih kata Dendy, diharapkan agar lebih bergerak cepat dalam melakukan upaya -upaya penguatan terhadap Lembaga persaingan usaha.

Ia menambahkan, melalui pencanangan Deklarasi KPPU ini diharapkan Publik bisa memberikan dukungannya, dan juga Pemerintah harus cepat untuk memberikan penguatan dana.

” Saat ini undang – undang nomor lima ( 5 ) tahun 1999 terlalu lama dan sekarang sudah tahun 2023,harapan kami mudah – mudahan tahun depan segera selesai amandemennya dengan berbagai penguatan,termasuk antisipasi terhadap praktek -praktek monopoli yang tidak bisa dijangkau KPPU karena berada diluar Yurisdiksi,” urai Dendy.

Baca juga : Bertepatan 23 Tahun KPPU, Komisi VI DPR RI Dalam Gelar RDP Bakal Beri Penambahan Kantor Wilayah  KPPU

Sementara pada Kontribusi ketiga.Masih Dendy, yakni terhadap Pelaku Usaha.Pihaknya ingin mendorong kepada Pelaku Usaha agar segara melakukan perubahan yang cukup signifikan Pasalnya, bagi KPPU memberikan sangsi tersebut bukanya sesuatu yang meraih prestasi.Namun, yang paling utama untuk kita didorong adalah bagaimana pelaku usaha ini melakukan strategi bisnisnya dengan mulai memasukan nilai – nilai usaha dalam setiap strategis bisnisnya.

” Tentunya harapan kami agar sama – sama tumbuh untuk membangkitkan perekonomian di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara di tempat yang sama Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Ratmawan Ari menambahkan, bahwa Amandemen sangat penting bagi KPPU.Pasalnya, Amandemen sebagai Investigator akan lebih tajam dalam menganalisa setiap perkara – perkara yang ada.

Disisi lain.Masih kata Ari, terkait dengan kondisi saat ini.KPPU masih memerlukan tambahan kewenangan yang kemungkinan kedepannya diatur dalam undang – undang.

Kendati demikian,Lanjut Ari, Pihaknya tetap Konsisten dalam mengawal persaingan usaha agar tetap ada di tanah air Indonesia. ( dji ).

Related Articles

Back to top button