Ekbis

Berpotensi Merugikan Masyarakat, SWI Temukan 18 Entitas Penawaran Investasi Tak Berijin dan Pinjol Ilegal  

 

JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Upaya Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mewaspadai adanya Investasi yang tak berijin maupun adanya  pinjaman online ( Pinjol ) yang Ilegal  terus digencarkan.Alhasil, pada bulan September 2022 tersebut SWI dapat menemukan 18 Entitas yang melakukan penawaran Investasi tanpa izin dan 105 Platform Pinjaman Online Ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing. Bahwa temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan Crawling data ( pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube ) yang dilakukan melalui Big Data Center Aplikasi Waspada Investasi.

” SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Tongam.

Menurut Tongam, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal tersebut, dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian atau Lembaga.

Selain itu. Masih kata Tongam, SWI melakukan pemblokiran terhadap Situs/Website/Aplikasi dan menyampaikan laporan Informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai Informasi.Masih Tongam, bahwa SWI tersebut melarang korban Investasi Ilegal menarik Dana dari Entitas penawar Investasi Ilegal,

Bahkan menurut Tongam, keberadaan SWI juga tidak pernah menyampaikan hal seperti itu.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tandas Tongam.

Tongam juga menyebut, bahwa dari ke – 18 Entitas yang melakukan penawaran Investasi tanpa izin tersebut telah dihentikan SWI yakni meliputi

5. Entitas melakukan money game.
4. Entitas melakukan penawaran Investasi Tanpa Izin.
3. Entitas melakukan kegiatan Perdagangan Asset Kripto Tanpa Izin.
2. Entitas penyelenggara Robot Trading Tanpa Izin.
1. Entitas melakukan Securities Crowd Funding Tanpa Izin.
3. Entitas lain-lain.

Tongam menjelaskan, bahwa SWI juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran Bunga tinggi tanpa melihat Aspek Legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Selain itu.Masih kata Tongam, SWI juga melakukan Normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia, karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Oleh karena itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
105 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal

Selain terkait penawaran Investasi tak berijin.Lanjut Tongam, SWI juga kembali menemukan 105 Platform Pinjaman Online Ilegal, bahkan sejak tahun 2018 hingga bulan September 2022 tersebut, jumlah Platform Pinjaman Online Ilegal yang telah ditutup hingga saat ini sebanyak 4.265 Pinjol Ilegal.

Kendati ribuan Platform telah ditutup. Namun, praktek Pinjaman Online Ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ungkap Tongam.

Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.

Selain itu, Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk diketahui,Warung Waspada Pinjol dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat.setiap pekan kedua dan keempat di setiap bulannya selama pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.     ( dji )

Related Articles

Back to top button