Politik

Jelang Perayaan Idul Fitri 1442 H, Pemkot Surabaya Larang Gelar Takbir Keliling

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya, kembali bakal melarang kegiatan Takbir Keliling saat menjelang Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah, Hal ini sebagai bentuk kepedulian Pemkot Surabaya dalam mencegah adanya kerumunan yang sangat berpotensi adanya pemaparan kasus Covid-19.

Bahkan larangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran ( SE ) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Dalam keterangan isinya, supaya hanya melakukan takbir di Masjid atau Musala dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Artinya, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musalam maupun dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Dalam SE bertanda tangan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut, juga dijelaskan pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kegiatan bisa dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari Kapasitas Masjid dan Musala dengan memperhatikan standar protokol Kesehatan secara ketat.

Selain itu, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan.

Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.
Kebijakan larangan takbir keliling ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama ( Kemenag ) No. 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye. ( * Dji )

Related Articles

Back to top button