Ekbis

Bersama Kepolisian dan Kemkominfo, OJK Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Menurut Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan, bahwa Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan Cyber Patrol dan sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.193 aplikasi serta Website Pinjaman Online ( pinjol ) ilegal.

Bahkan kata Bambang, Otoritas Jasa Keuangan, meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS maupun WhatsApp. karena penawaran tersebut, merupakan Pinjol ilegal.

” OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika,” kata Bambang Mukti Riyadi dalam keterangan siaran pers.Senin ( 29/6/2021 ).

Selain itu, OJK menyampaikan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal yakni,

1.Tidak terdaftar/berizin dari OJK,
2. Penawaran menggunakan SMS/WA,
3.Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar,
4.Bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari,
5. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman,
6. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan,
7.Melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecehan,
8.Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Serta beberapa tips yang perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal yakni.

1. Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal,
2. tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan,
3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut,
4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman,
5.Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Terlebih Bambang mengatakan, apabila masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempatatau melalui website https://patrolisiber.id dan e-mail info@cyber.polri.go.id.

” Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran pinjaman online ilegal melalui alamat e?mail waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkasnya. ( dji ).

Related Articles

Back to top button