Ekbis

Kejar Target Rp.56,3 Triliun, DJP Jatim I Tindak Tegas Wajib Pajak Nakal Lewat Pemblokiran Rekening 

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM )  — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur 1  memenuhi target penerimaan negara tahun ini sebesar Rp.56,3 triliun.

Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan pajak di wilayah Surabaya tercatat telah mencapai 51 persen dari target yang ditetapkan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan optimisme untuk menuntaskan sisa target hingga 100 persen pada akhir tahun.

Sektor industri pengolahan, khususnya industri hasil tembakau atau rokok serta sektor perdagangan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di Surabaya, dengan kontribusi mencapai lebih dari 30 persen.

“Kami tetap berusaha maksimal di akhir tahun untuk mencapai target 100 persen. Industri pengolahan dan perdagangan sejauh ini masih menjadi tulang punggung penerimaan kami,” kata  Max Darmawan dalam konferensi pers, Jumat ,31 Juli 2026 di Kantor DJP 1, Surabaya.

Max menjelaskan, untuk mengamankan target penerimaan tersebut, DJP Jatim I tak segan mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.

Salah satu tindakan penagihan aktif yang gencar dilakukan adalah pemblokiran rekening bank hingga penyitaan aset penunggak pajak.

“Langkah ini bahkan dilakukan secara serentak bersama Kanwil DJP Jatim II Sidoarjo, dan Kanwil DJP Jatim III Malang,” ungkap Max Darwaman.

Ia membeberkan, pemblokiran rekening merupakan mekanisme hukum lanjutan setelah imbauan pelunasan utang pajak tidak diindahkan oleh wajib pajak.

“Pemblokiran rekening adalah tindakan penagihan aktif. Jika wajib pajak kooperatif, tentu tidak sampai diblokir. Namun, bagi yang membandel, langkah ini harus diambil, bahkan bisa berlanjut ke penyitaan aset atau pemeriksaan lebih mendalam,” tandas Kepala Kanwil DJP 1 Jawa Timur.

Meski demikian, DJP memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara kooperatif melalui pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pelunasan kekurangan bayar pajak agar tidak sampai berhadapan dengan proses hukum atau pemeriksaan intensif.

Sementara langkah penegakan hukum dan capaian target ini disampaikan Max di sela-sela kegiatan Kelas Pajak khusus jurnalis.

Langkah tersebut diambil guna meningkatkan literasi perpajakan di kalangan media serta memastikan informasi perpajakan yang beredar di publik bersumber dari data yang akurat.

“Kami berharap rekan- rekan media bisa mendapatkan informasi langsung dari sumber resmi agar berita yang disajikan ke masyarakat mengenai regulasi maupun proses bisnis perpajakan jauh lebih akurat,” pungkas Max Darmawan. (dji)

Related Articles

Back to top button