Hukum dan Kriminal

Atas Penyegelan Bangunan di Kawasan Kalilom, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Penyegalan terhadap pendirian bangunan di kawasan Kalilom Lor Indah oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya ternyata sangat disayangkan Pihak Kuasa Hukum Sudarmanto dan Kuswinarti.

Hal ini diungkapkan Nanang Sutisno sebagaii Kuasa Hukum Sudarmanto dan Kuswinarti.bahwa Surat Nomor : 188.4/11551/436.7.4/2022 Tentang: sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kesatu ini Kliennya sangat Korporatif dan mentaati hukum yang berlaku.

“Seakan-akan berbuat zalim dan tidak mentaati mekanisme peraturan perundangan. Padahal klien kami sudah berusaha keras untuk melakukan upaya-upaya menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan hukum yang ada,” kata Nanang, ditemui saat konferensi pers bersama awak media.

Menurut Nanang , Ironisnya atas penyegelan tersebut, dikarenakan pihaknya dinilai tidak mempunyai IMB. Namun, setelah IMB selesai, pihaknya seolah disudutkan, dianggap menyalahi saat rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya.

“Kenapa IMB-nya datang begitu cepat?” terangnya

Padahal, sambung Nanang, pihaknya sudah mengurus sesuai prosedur, tetapi tetap disalahkan. Bahkan berujung penyegelan. Dengan alasan tidak sesuai dengan aturan.

Padahal IMB dibuat baru saja dan dapat dilihat secara fisik. “Kami sudah melakukan sesuai aturan, tetap saja dilakukan penyegelan.” keluhnya.

Persoalan ini, sambung dia, klien nya pernah dilaporkan karena dianggap melakukan perusakan. Namun setelah dilaporkan ke pihak polisi dan dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak cukup bukti.

“Sebelum itu sudah ada kerusakan dan klien kami sudah melakukan perbaikan, dan yang merasa menjadi korban sudah mengucapkan terima kasih lewat aplikasi pesan. Artinya kewajiban sudah selesai.” Imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya membuat kronologi supaya jelas dan terang benderang. Sebab sebelumnya klien nya sudah dilaporkan di DPRD dan Kepolisian dan hasilnya tidak cukup bukti.

“Dan klien kami punya etika yang baik. sehingga (penyegelan, red) ini tidak bisa dilanjutkan.” ungkapnya. ( dji ).

Related Articles

Back to top button