Penting! Warga Surabaya Wajib Cek Status JKN Berkala, BPJS Ingatkan Risiko Denda Pelayanan Rawat Inap

SURABAYA : (KABARAKTUALITA.COM) – Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya mengingatkan seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan JKN.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penolakan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) akibat tunggakan iuran atau kendala administrasi lainnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengungkapkan bahwa kesadaran peserta menjadi kunci utama kelancaran akses layanan kesehatan.
“Masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya, perlu rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan JKN. Jangan sampai saat sakit dan sudah berada di rumah sakit baru sadar bahwa status kepesertaannya ternyata tidak aktif,” kata Hernina di Kantor BPJS pada Kamis, 27 November 2025.
Menurutnya, kondisi kepesertaan nonaktif dapat menimbulkan persoalan serius dan berpotensi menghambat proses pelayanan yang dibutuhkan, terutama dalam kondisi darurat.
Hernina juga mengingatkan, meskipun peserta telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan status kepesertaan kembali aktif, terdapat potensi pengenaan denda pelayanan jika peserta menjalani rawat inap dalam jangka waktu 45 hari sejak status aktif kembali.
Ia menerangkan, ketentuan denda pelayanan rawat inap ini dihitung sebesar lima persen dari biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosis awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak.
“Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal adalah 12 bulan, sementara besaran denda maksimal yang dikenakan adalah Rp.20 juta,” tandas Hernina.
Kepala BPJS Cabang Surabaya ini juga mengungkapkan, bahwa pengurusan denda pelayanan ini wajib dilakukan melalui loket informasi dan pengaduan di rumah sakit. Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan menghitung besaran denda berdasarkan diagnosis awal dari dokter penanggung jawab. Setelah itu, peserta dapat melunasi denda tersebut melalui kanal pembayaran yang tersedia.
Untuk memfasilitasi kemudahan peserta, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pengecekan status secara digital dan non-tatap muka.
“Peserta JKN diberikan kemudahan untuk rutin cek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memantau keaktifan, mengakses berbagai informasi, dan memanfaatkan fitur lain,” ujar Hernina.
Selain Mobile JKN, status keaktifan kepesertaan juga dapat dipantau melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Bagi peserta yang tetap ingin mendapatkan layanan tatap muka, mereka dapat mengunjungi layanan BPJS Keliling atau Mal Pelayanan Publik (MPP) di Siola.
Hernina berharap dengan adanya berbagai kemudahan layanan ini, tidak ada lagi masyarakat yang terkendala dalam mengakses pelayanan kesehatan akibat status kepesertaan nonaktif.
“Apabila peserta rutin memantau status kepesertaannya, potensi kendala layanan kesehatan saat kondisi darurat dapat diantisipasi sejak dini,” ungkap Hermina.
Sementara itu, Budi Santoso (45), seorang peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II, menyampaikan apresiasi atas program tersebut setelah dirinya menjalani rawat inap.
“Program JKN memberikan perlindungan yang nyata dalam berbagai aspek, terutama dari sisi finansial,” pungkasnya. (dji)




