Cegah Penyelundupan Satwa Liar, TPS Perkuat Sinergi Pengawasan di Pelabuhan Tanjung Perak
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) — PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) memperketat pengawasan terhadap potensi penyelundupan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ilegal di area pelabuhan.
Sebagai logistics control point utama di Pelabuhan Tanjung Perak, anak usaha PT Pelindo Terminal Petikemas ini menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum lingkungan hidup dan konservasi.
Upaya tersebut dipaparkan TPS saat menjadi narasumber dalam kegiatan Praktek Lapang Pelatihan School of Environmental Conservation and Environment Services Management (SECESM) Tahun 2026 di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Rabu lalu, 24 Juni 2026.
Sebagai pintu gerbang ekspor-impor nasional, TPS beroperasi di dalam ekosistem kompleks yang melibatkan KSOP, Bea Cukai, Balai Karantina, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), serta aparat kepolisian (Ditpolairud Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak).
Sekretaris Perusahaan TPS, Erika Asih Palupi, mengungkapkan, peran TPS bukanlah sebagai aparat penegak hukum, melainkan sebagai fasilitator operasional yang menyediakan infrastruktur pemeriksaan yang terintegrasi.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung instansi terkait melalui penyediaan sistem digital pelacakan, fasilitas Container Freight Station (CFS), area inspeksi bersama, dan data operasional untuk memastikan pengawasan berjalan optimal,” kata Erika dalam keterangan resminya, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam aktivitas pelabuhan, salah satu tantangan terbesar adalah modus salah deklarasi (misdeclaration) isi petikemas untuk menyelundupkan flora dan fauna dilindungi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, TPS menerapkan prosedur deteksi dini terpadu, yakni Analisis dokumen dan informasi intelijen melalui sistem risk profiling.
Sementara untuk Petikemas yang terindikasi melanggar langsung diberi status hold untuk menghentikan pergerakannya.
Tak hanya itu, pemeriksaan fisik kargo dilakukan bersama oleh Bea Cukai, Karantina, dan BBKSDA.
“Jika terbukti ilegal, barang bukti diamankan oleh instansi berwenang dan proses hukum diserahkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Erika.
Melalui integrasi sistem pengawasan yang diperketat ini, Pelabuhan Tanjung Perak diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal internasional. (dji)




