Ekbis

KPPU Simpulkan Hasil Penelitian Perkara Kasus Ekspor Benih Lobster

 

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyimpulkan hasil Penelitian Perkara Inisiatif atas Kasus Ekspor Benih Lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020 lalu.

Menurut Anggota KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, bahwa dari hasil Penelitian, KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam jasa freight forwarding Ekspor Benih Lobster dan menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman Benih Lobster ke luar negeri.

Terlebih.Masih kata Guntur Syaputra, dalam Penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi Terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni PT Aero Citra Kargo selaku Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17, dan 3 ( tiga ) Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24, yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia ( PELOBI ).

Dia menjelaskan, berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya praktek monopoli yang dilakukan Terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan – hambatan dalam pemilihan atau penggunaan Jasa Freight Forwarder lain untuk pengiriman Benih Lobster ke Luar Negeri.

Diungkapkan Guntur, bahwa proses Penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 ( enam puluh ) hari untuk menemukan minimal 2 ( dua ) alat bukti, sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan Pemberkasan dan kemudian Pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Atas pelanggaran tersebut,

” KPPU dapat menggunakan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No. 5/1999, yakni minimal Rp 1 miliar rupiah, tanpa besaran denda maksimal,” ungkapnya. ( * Dji ).

Related Articles

Back to top button