Bea Cukai Jatim I dan Tanjung Perak Sita 15 Kontainer Impor Berisi Beras dan Garam Ilegal
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ton beras dan garam impor senilai kurang lebih Rp7,85 miliar.
Modus yang digunakan pelaku adalah misdeclaration atau pemberitahuan barang tidak benar dalam dokumen kepabeanan.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait importasi yang dilakukan oleh PT TI asal pemasok Maxwell Protein, India. Dalam dokumen pabean, perusahaan tersebut mengklaim mengimpor Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 bag atau setara 412.500 kilogram yang dimuat dalam 15 kontainer berukuran 20 kaki (feet).
Nilai pabean barang tersebut tercatat sebesar Rp894.069.000,00 dengan total pajak yang diberitahukan sebesar Rp120.699.315,00.
AKepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari optimalisasi fungsi intelijen dan kolaborasi bersama BKIHT, TNI, Polri, serta Kejaksaan.
“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen dengan fisik barang yang diimpor,” kata Rusman dalam keterangan resminya, Selasa, 22 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium, petugas menemukan perbedaan signifikan pada muatan kontainer.
“Petugas mendapati 4.049 bag beras dengan berat total 202.450 kilogram, serta 4.220 bag butiran putih seberat 211.000 kilogram,” ungkap Rusman.
Uji laboratorium menunjukkan butiran putih tersebut memiliki kandungan Natrium Klorida (NaCl) sebesar 98,16 hingga 98,81 persen serta kandungan KIO3 sebesar 24,88–28,85 mg/kg, yang teridentifikasi sebagai garam. Sementara sampel lainnya dipastikan merupakan beras dengan variasi komposisi butir.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan, pola ini murni tindakan misdeclaration untuk mengelak dari ketentuan yang berlaku.
“Pelaku memberitahukan barang sebagai Ammonium Chloride, padahal kenyataannya beras dan garam. Ketidaksesuaian jenis maupun jumlah ini merupakan bentuk pemberitahuan tidak benar yang merugikan negara,” terang Agus.
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap seluruh barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Importir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terkait tindakan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor secara salah.
“Pihak Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan menegaskan komitmen sinergi antarlembaga untuk melindungi perekonomian nasional serta mengawasi lalu lintas barang lintas negara,” pungkas Agus.




