BEI Sebut 56 Emiten Terancam Sanksi Akibat Aturan Baru ‘Free Float’ 15 Persen

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Jawa Timur mencatat sedikitnya 56 emiten di wilayahnya kini berada dalam pengawasan ketat terkait penyesuaian aturan saham beredar di publik (free float).
Perubahan regulasi ini merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Transformasi Pasar Modal Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan investor internasional.
Kepala Perwakilan BEI Jawa Timur, Cita Mellisa, memaparkan, standar free float yang sebelumnya minimal 7,5% kini dinaikkan menjadi 15%.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya temuan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rendahnya transparansi kepemilikan saham di Indonesia.
” Banyak saham di Indonesia yang tercatat tersedia, namun saat akan dibeli oleh investor institusi global, barangnya tidak ada atau tidak transparan siapa pemiliknya. Ini yang membuat pasar kita dianggap tidak likuid,” kata Cita dalam Workshop Wartawan di Surabaya, Rabu,6 Mei 2026.
Emiten yang tidak mampu memenuhi batas minimal 15% hingga tenggat waktu tahun 2026 terancam sanksi berat, mulai dari denda administratif hingga penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting). Jika hal ini terjadi, perusahaan terbuka (Tbk) tersebut harus kembali menjadi perusahaan tertutup.
Saat ini, beberapa emiten bahkan mencatatkan kenaikan harga saham hingga 300% namun tanpa likuiditas yang jelas, sehingga sulit ditransaksikan oleh publik. BEI mendorong perusahaan untuk segera melakukan aksi korporasi guna menambah porsi saham publik agar sesuai dengan standar regional Asia Tenggara.
Selain likuiditas, BEI juga tengah mempercepat proses demutualisasi. Langkah ini bertujuan untuk memisahkan fungsi regulator dan kepentingan bisnis anggota bursa guna menghindari konflik kepentingan.
” Bursa Efek Indonesia adalah lembaga self-regulatory organization (SRO) yang diawasi ketat oleh OJK dan KPK. Melalui demutualisasi, kami ingin memperkuat penegakan hukum (enforcement) terhadap profesi penunjang pasar modal, termasuk akuntan publik yang terbukti melakukan rekayasa laporan keuangan,” tandas Cita.
Di sisi lain, performa pasar modal di Jawa Timur menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, jumlah investor nasional telah menembus angka 26,4 juta orang, tumbuh signifikan lebih dari 5 juta investor sejak awal tahun.
Jawa Timur sendiri menyumbang sebaran Galeri Investasi (GI) terbanyak kedua di Indonesia dengan total 92 titik. Galeri ini difungsikan sebagai pusat edukasi dan transaksi di daerah yang belum terjangkau oleh kantor perusahaan efek (broker), seperti Jember, Kediri, Banyuwangi, hingga Madura.
” Instrumen syariah mendominasi pasar modal Indonesia dengan porsi mencapai 66% dari total keseluruhan saham yang tercatat di bursa,’ pungkas Cita Mellisa. (dji)




