Ekbis

Gelontor 11 Triliun, BPJS Kesehatan Bayar Klaim Untuk Rumah Sakit.

 

Surabaya : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Sebagai wujud untuk memberikan pelayanan yang baik kepada si pasien di Rumah Sakit. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan telah mengucurkan dananya untuk pembayaran hutang BPJS di Rumah Sakit

Hal ini seperti yang dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja,pada tanggal 1 hingga 16 April 2019 BPJS telah melakukan pembayaran hutang klaim yang ada di rumah sakit sebesar 11 triliun.

” Secara nasional BPJS sudah menggelontor dana pembayaran 11 triliun untuk rumah sakit dan 1,1 triliun untuk kapitasi ditingkat pertama,” kata Herman saat menggelar konferensi pers di Bromelia Cafe Surabaya,Selasa ( 16/4/2019 )

Menurut Herman, melihat dari jumlah angka tersebut, BPJS telah mengalami peningkatan hampir 2 kali lipat hingga diposisi per tanggal 16 april. peningkatan ini dipengaruhi adanya pembayaran atau iuran – iuran BPJS yang sudah masuk di akhir bulan maret bahkan pada awal april lalu maupun iuran yang sudah dibayarkan di muka, salah satunya melalui APBN

” Jadi seharusnya pembayaran dilakukan pada bulan april, tapi ini pembayaran sudah dilakukan pada dua bulan kedepannya,” terangnya

Oleh karena itu, Masih kata Herman. ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, katanya

Dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Iqbal juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

” Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” terang Herman

Herman menjelaskan, bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja ,namun bila terdapat kekurangan kita lakukan perbaikan

” Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik ,” pintahnya

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Surabaya terdapat 232 FKTP dan 49 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Surabaya adalah sebesar Rp. 360.596.617.186 sepanjang bulan April 2019.   ( Dji )

Related Articles

Back to top button