Politik

Hindari Kerugian Terhadap Masyarakat dan Iklim Usaha,KPPU Himbau Pemerintah Tetapkan Regulasi Rafaksi

 

JAKARTA. : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Untuk menghindari kerugian yang sangat besar terhadap masyarakat maupun iklim usaha. Kali ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghimbau Kementerian Perdagangan untuk menetapkan Regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran Rafaksi Minyak Goreng pada pelaku usaha yang telah selesai Diverifikasi.

Menyikapi hal tersebut,Komisioner KPPU, Chandra Setiawan mengungkapkan. Bahwa adanya rencana boikot atau pembatasan pembelian minyak goreng oleh para pelaku ritel sebagai akibat belum dibayarkannya tagihan rafaksi yang mencapai Rp.344 miliar.

Ia menjelaskan, adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi tersebut, akan menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif. Pasalnya, tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha.

Chandra Setiawan menegaskan, bahwa hal ini sangat bertentangan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Untuk itu.Masih kata Chandra, ini sangat penting bagi KPPU dalam ikut serta dalam mengatasi persoalan tersebut.
Bahkan KPPU menyebut, kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan rafaksi (selisih antara Harga Acuan Keekonomian/HAK dengan Harga Eceran Tertinggi/HET), yakni Permendag No. 3 Tahun 2022, berdasarkan penilaian menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) belum mempertimbangkan aspek efisiensi dalam pelaksanaannya.

Ia juga menilai,tindakan Boikot Minyak Goreng itu merupakan praktek monopoli. Langkah itu akan melanggar aturan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kalau melakukan boikot juga berhadapan dengan hukum, karena mereka melanggar UU Nomor 5 tahun 1999, kartel, pemboikotan itu termasuk dilarang di UU Nomor 5 tahun 1999,” kata Chandra Setiawan pada  pertemuan.bersama  awak media yang digelar  secara virtual.Rabu ( 10/5/2023 )

Sementara itu. Lanjut Chandra, berdasarkan informasi dari Pemerintah, HAK minyak goreng kemasan bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp20.914. Sedangkan yang berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022, HET minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp14.000.

” Peraturan tersebut mengatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan pembayaran subsidi dari selisih HAK dan HET yang ditetapkan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan yakni Rp14.000. Dengan tidak dilaksanakannya kebijakan Permendag No. 3 Tahun 2022, diperkirakan terdapat tagihan rafaksi sebesar Rp1,1 triliun yang tidak dibayarkan,” urai Chandra.

Ia menjelaskan, tagihan tersebut berasal dari produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai lebih kurang Rp700 miliar dan sebesar Rp344.355.425.760 kepada sekitar 600 korporasi ritel modern di seluruh Indonesia. Dalam hal ini pelaku usaha mengalami dua kali kerugian, yakni selisih HAK dengan harga pasar dan selisih harga HAK dengan HET.

Saat ini. Imbuh Chandra, Kementerian Perdagangan dan BPDPKS tidak dapat melakukan pembayaran karena peraturan di atas yang menjadi dasar pembayaran, telah dicabut dan tidak terdapat peraturan peralihan yang mengatur proses pembayaran yang diamanatkan dalam peraturan tersebut.

Selain itu, Pemerintah masih meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. KPPU telah memanggil dan mendengarkan keterangan dari Kementerian Perdagangan dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) tertanggal 9 Mei 2023, dan disepakati bersama oleh kedua pihak untuk menyampaikan ke media, bahwa terkait pembayaran penyediaan minyak goreng kemasan dengan skema pembayaran dana BPDPKS masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

Ia mencermati, bahwa gap atau celah antara harga CPO dan harga minyak goreng di Indonesia semakin besar. Dari data rasio harga CPO/minyak goreng, dicatat bahwa rata-rata rasio pada tahun 2021 sebesar 25 persen.

Sementara pada tahun 2023.ungkap Chandra, telah menunjukkan angka sebesar 40 persen. Sehingga antara dua tahun tersebut, diestimasi potensi kerugian konsumen dengan adanya kenaikan harga minyak goreng akibat sentimen tersebut mencapai Rp.457 miliar.

” Kerugian masyarakat ini akan terus meningkat, jika harga minyak goreng meningkat sebagai akibat upaya pelaku usaha yang membatasi akses atau penjualan minyak goreng kepada masyarakat,” tegas Chandra

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV, Ratmawan Ari Kusnandar menghimbau,Pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan Regulasi yang isinya adalah melaksanakan kewajibannya untuk membayar pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi sesuai dengan Permendag No. 3 Tahun 2022.

” Persoalan ini patut menjadi prioritas Pemerintah guna menghindari kerugian atau dampak yang lebih luas kepada masyarakat. Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga adanya gangguan dalam pasokan akan mengakibatkan kenaikan harga minyak goreng dan pada akhirnya akan sangat berpengaruh terhadap tingkat inflasi,” terangnya.

Sementara terkait isu Boikot Minyak Goreng, Lanjut Ratmawan, pihak Kanwil VI KPPU Surabaya yang merupakan perpanjangan tangan KPPU di daerah akan monitoring secara rutin oleh seluruh Kanwil KPPU guna memastikan kebutuhan masyarakat.

“KPPU ditingkat Kantor Wilayah akan melakukan monitoring ketersedian minyak goreng di pasar, kami juga menghimbau kepada semua pihak agar tidak ada gangguan dalam distribusi minyak goreng,” pungkas Ratmawan. ( dji ).

Related Articles

Back to top button