Ekbis

KAI Per 3 Agustus Bakal Kenakan Sanksi Denda dan Tak Diperkenankan Naik Jika Penumpang Melebihi Relasi Tujuan

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – PT Kereta Api Indonesia ( KAI ).Persero, mulai 3 Agustus 2023 bakal memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi Relasi yang tertera di Tiketnya, akan dikenai sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik Kereta Api dalam sementara waktu sesuai dengan Aturan yang berlaku.

“Aturan KAI diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Luqman Arif selaku Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya dalam siaran pers.Selasa ( 1/8/2023 ).

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut.Ungkap Luqman Arif, Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam Kereta Api,bahwa pelanggan wajib turun di Stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di Tiket.

Tak hanya itu.Lanjut Luqman Arif, nanti akan diumumkan pula, bagi Pelanggan yang melebihi Relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa Denda atau tidak diperkenankan naik Kereta Api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu.Imbuh Luqman Arif, Kondektur juga melakukan Kegiatan Pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian Identitas, Tempat Duduk, Nama Kereta Api, Nomor Kereta Api, Tanggal dan Relasi Tiket Penumpang sesuai Manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tandas Luqman.

Jika Kondektur mendapati Penumpang yang dengan sengaja melebihi Relasi, maka Kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Terlebih kata Luqman, besaran dendanya yakni 2 kali dari Harga Tiket Parsial Subkelas terendah sesuai dengan Kelas Pelayanan yang dimiliki Penumpang dari Stasiun tujuan yang tertera pada Tiketnya sampai dengan Stasiun tempat penumpang diturunkan.

” Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” terangnya.

Sementara itu Petugas di Stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke Loket untuk dilakukan pembayaran Denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

” Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” terang Luqman

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkasnya. ( * )

Related Articles

Back to top button