Politik

Kemendagri RI.Serahkan Belasan Ribu Blanko KTP – El Untuk Pemkot Surabaya

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Pemerintah Kota Surabaya terima belasan ribu blanko KTP (Kartu Tanda Penduduk ) Elektronik ( KTP – El ) yang diserahkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Untuk itu, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya tengah melakukan proses pencetakan KTP-el untuk permohonan pencetakan yang telah masuk dalam sistem.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, masyarakat Surabaya dalam melakukan proses KTP – El tidak usah khawatir. Pasalnya, sudah dapat KTP-el, namun, untuk sementara masyarakat harus menunggu giliran sesuai dengan nomor urut antrean.

“InsyaAllah Kemendagri sudah siap, mengirimnya bertahap karena yang meminta seluruh Indonesia. Sekarang ada belasan ribu (blanko) sudah datang, ini sudah masuk proses untuk mulai dicetak sesuai dengan urutan yang sudah antre,” kata Agus Imam Sonhaji.

Dijelaskan Agus Imam Sonhaji, saat ini untuk permohonan pencetakan KTP-el di Kota Surabaya mencapai 57 ribu lebih.Oleh karena itu, lanjut Agus Imam Sonhaji .Sesuai dengan Instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, bagi para pemohon bisa melihat nomor antrean dengan memindai Barcode di e-kitir yang diberikan Dispendukcapil. Sehingga para pemohon bisa mengetahui bahwa antrean sudah bergerak.

“Pak Walikota (Eri Cahyadi) meminta agar orang itu tahu, dia (pemohon) itu sebetulnya antrean masih lama atau sudah tinggal sedikit? Ke berapa sebetulnya? Isok nggak didelok (bisa tidak dilihat)? Jadi e-kitir itu ada QR codenya kalau di scan bisa muncul pemohon nomor urutan ke berapa. Mungkin kemarin (pemohon) masih urutan 15 ribu, sekarang urutan ke 800. Nah kan mereka senang, sebentar lagi akan dapat,” tandasnya.

Namun demikian, para pemohon juga bisa memanfaatkan produk layanan lainnya yang dimiliki oleh Kemendagri RI. Salah satunya bisa mengaktifkan KTP Digital yang juga memiliki status hukum yang sama dengan KTP-el. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Sambil menunggu kiriman (blanko) lagi, kami juga mendorong pemohon dan masyarakat bisa mengaktifkan KTP Digital karena memiliki status hukum yang sama. Hal ini telah disebutkan dalam Permendagri No. 72 tahun 2022,” terangnya

Ia menjelaskan pula, bahwa dalam proses aktivasi KTP Digital, masyarakat bisa langsung mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola atau mengunjungi kantor kecamatan. Sedangkan di tingkat kelurahan, masih dilakukan secara bertahap.

“Di kelurahan ada beberapa yang bisa, kemarin sudah dicoba karena Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kota Surabaya sudah membantu meletakan jaringan disitu. Tapi belum semua, ini masih proses. Harapannya dalam waktu dekat kelurahan lainnya juga bisa, tapi yang pasti bisa di kecamatan dan di Siola,” urainya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel berbasis Android bisa meminta administrasi kependudukan (adminduk) secara manual.

“Bisa minta dicetakkan biodata kependudukan WNI atau Suket (Surat Keterangan) KTP-el, ada opsi lain yang manual. Intinya tak usah risau dengan Dispenduk,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, belasan ribu blanko KTP-el telah masuk tahap proses pencetakan. Sebab, kemampuan cetak dalam sehari mencapai 1.000 blanko.

“Maka masyarakat mohon menunggu sebentar, antrean pasti akan habis. Bergiliran warga pasti mendapatkan (KTP-el),” ungkapnya.. ( * )

Related Articles

Back to top button