Umum

Ketua KPPU M.Fanshulullah Asa Tekankan Prioritas Program 100 Hari Kerja

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Usai dilantik sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),kini M. Fanshulullah Asa menekankan di berbagai prioritas dalam program 100 hari kerjanya.

Hal tersebut disampaikan M. Fanshulullah Asa kepada awak media saat berkunjung ke Kantor Perwakilan IV KPPU di Surabaya.Kamis ( 15/2/2024 ).

Menurutnya,beberapa isu yang diangkat dalam 100 hari kerjanya,terutama pada pembukaan Monopoli perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan atau avtur dan persaingan pada Platform Digital.

Pertama pada sektor minyak dan gas,kata Ketua KPPU, Pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui surat saran dan pertimbangan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan guna meningkatkan kinerja pasar tersebut.

Dijelaskan M.Fanshulullah,terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU, yakni dorongan bagi Implementasi Open Access pada Pasar penyediaan dan Pendistribusian BBM Penerbangan, dan Sistem Multi Provider BBM Penerbangan di Bandar Udara dengan kondisi – kondisi tertentu.

Ia menyebut,kondisi tersebut meliputi kesiapan Infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadap pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pria yang pernah menjabat Kepala BPH Migas tersebut juga melakukan Pengawasan atas Pengelolaan jaringan Gas Kota dan penyediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG),khususnya kemasan 3 kilogram ( 3kg ).Hal ini sejalan dengan tidak terpenuhinya target pembangunan jaringan Gas Kota yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui RPJMN 2019-2024 sebesar 4 juta sambungan rumah tangga (SR),dan baru sekitar 800 ribuan atau 20% yang tercapai.

Ia menilai, salah satu penyebabnya adalah minimnya Investasi jaringan Gas Kota (Jargas) dalam bentuk kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU), dimana dari target – target Pembangunan 633.930 SR Jargas di tahun 2024, baru sekitar 300 ribu SR yang terbangun.

Oleh karena itu,kata M.Fanshulullah. KPPU akan mengidenfikasi hambatan Usaha di Lapangan yang mengakibatkan terhambatnya Pembangunan dan Pengembangan jaringan Gas Kota.

” Diharapkan insiatif tersebut akan menghemat anggaran subsidi LPG secara signifikan setiap tahunnya,” pintah Pria yang kerap disapa Afan.

Di Pasar Digital,lanjut Ketua KPPU.Pihaknya memfokuskan pengawasaannya pada dugaan perilaku pelaku Usaha atau Perusahaan Teknologi besar maupun Lokapasar ( Marketplace ), khususnya secara inisiatif atas kasus- kasus besar yang diputus oleh Otoritas persaingan Usaha di Internasional.

Dalam hal ini,imbuh M.Fanshulullah.KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia.

” Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan Pasar melalui penerapan Google Pay Billing, serta kasus jasa logistik yang melibatkan salah satu pemain lokapasar besar di Indonesia,” terangnya.

Tak hanya itu,ungkap mantan staf khusus menteri perekonomian RI. KPPU juga akan mendalami isu P2P (Peer to Peer) Lending atau pinjaman online di Bidang Pendidikan yang melibatkan PT Inclusive Finance Group (Platform DanaCita).

” KPPU melihat P2P Lending ini adalah sebagai solusi pendanaan bagi pelajar maupun mahasiswa yang masih menempuh studi di pendidikan tinggi. Sementara suku bunga yang ditetapkan oleh P2P Lending DanaCita kepada mahasiswa mencapai 0,1% per hari. Biaya bunga ini, selain tidak sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur bahwa suku bunga untuk pendanaan produktif adalah di bawah 0,1% per hari, tindakan DanaCita ini juga tidak sejalan dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebut bahwa pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu untuk dapat menyelesaikan studinya salah satunya adalah melalui pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Untuk itu, produk ini perlu diatur lebih lanjut,” urai M.Fanshulullah.

Ketua KPPU mengingatkan, agar jangan sampai terjadi Monopoli atas jenis produk ini oleh pelaku Usaha tertentu melalui perjanjian Eksklusif antara pihak Kampus dengan DanaCita, ataupun melalui penciptaan hambatan masuk bagi P2P Lending lain yang ingin memasuki pasar tersebut.

” Oleh karena itu, KPPU akan meneliti persoalan tersebut lebih jauh dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasukDanaCita maupun perguruan tinggi yang telah memperkenalkan produk dengan Dana Cita tersebut,” pungkas M.Fanshulullah. ( Izal )

Related Articles

Back to top button